Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut pihaknya akan terus mengambil peran dalam pembangunan hukum di Sulawesi Barat.
“Menurutnya, Kemenkumham memiliki peran dalam pelaksanaan pembangunan hukum di daerah, sehingga keberadaan Kemenkumham di Sulawesi Barat diharap benar-benar memilki manfaat positif bagi daerah,” ujar salah seorang Kakanwil di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu
Tak hanya itu, Parlindungan mengaku di Kanwil Kemenkumham Sulbar memiliki SDM Tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang cukup mumpuni dalam penyusunan produk hukum daerah.
“Untuk itu, Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat akan terus membangun sinergi dengan seluruh Pemerintah daerah di Sulbar dalam menciptakan produk hukum berkualitas,” pungkasnya. (12/6)
Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat mengikuti rapat penyusunan peraturan daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pelaksanan kegiatan itu digelar di Ruang Rapat Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Barat, ralat dipimpin oleh Kepala Subbidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dan dihadiri oleh Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Sulawesi Barat ( Setya Retnani), Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Arpan Rinaldy Tambilla Barre,S.H.), Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kemenkumhan Sulbar (Muhammad Irsyadi Ramadhany,S.H.M.H.). Musniar Nasruddin,S.H.), (A.Fadhilah Yustisianty Umar,S.H.), Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan Perwakilan dari Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Poin-poin penting yang disepakati dalam Rapat yang dilaksanakan Jumat lalu itu, terkait perbaikan draft Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disusun oleh anggota tim, baik dari segi teknik penulisan, norma peraturan, dan penggunaan bahasa hukum yang digunakan dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah .
Jumlah tarif yang akan dikenakan pada wajib pajak dan retribusi serta Jenis objek pajak dan retribusi yang akan dikenakan tarif telah disepakati dan dituangkan dalam draft Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Seluruh peserta telah menyepakati pembahasan batang tubuh raperda, selanjutnya pertemuan lanjutan akan membahas finalisasi terkait lampiran rincian objek dan tarif dari seluruh jenis retribusi yang akan menunggu data final yang akan dirapihkan oleh tim penyusun dari Kantor Wilayah.