Karutan Mamuju Kemenkumham Sulbar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Di BNNP Sulbar

Pemusnahan barang bukti narkoba

Mamuju, — Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju, Novian Endus Santoso, menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat bertempat di Kantor BNNP Sulbar, (29/11).

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut juga dihadiri dan disaksikan oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Asisten I Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat serta pimpinan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Lembaga/Instansi Vertikal.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Dilia Tri Setyaningrum, mengatakan dalam sambutannya tujuan dari pemusnahan untuk mencegah dan mengurangi resiko penyelewengan barang bukti serta untuk mencegah terjadinya penyusutan yang mempengaruhi barang bukti.

Sementara itu, Ketua DPRD Sulbar, Suraidah, dalam sambutannya mengatakan harapannya pemberantasan narkoba terus digelorakan.

“Masalah narkoba menjadi masalah kita semua, sehingga peredaran narkoba harus disuarakan melalui gema War On Drugs karena bukan hanya masyarakat tetapi merambah ke sekolah,”ucap Ketua DPRD Sulbar.

Sehingga aparat dan pemerintah untuk mawas diri dan menjaga daerah Sulbar dari peredaran gelap narkoba.

Ketua DPRD Sulbar menambahkan diakhir sambutannya bahwa diketahui jalur pelabuhan dari Sulbar ke Malaysia telah dibuka. “Maka perlu adanya pengawasan maksimal dari aparat penegak hukum dalam peredaran gelap narkoba melalui jalur laut.” pungkasnya.

Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mendukung upaya yang dilakukan oleh jajaran Rutan Mamuju.

“Sehingga melalui Pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat memberi dampak terhadap peningkatan kinerja di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar” tutup salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *