Kasi Penkum: Kejari Mamuju Musnahkan Barang Bukti Pidum

Mamuju — Kejaksaan Negeri Mamuju memusnahkan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kamis 6 Februari 2029.

Pemusnahan barang bukti yang di gelar di halaman Kantor Kejari Mamuju dihadiri langsung Polres Mamuju, BNN. Prov. Sulbar, Dinas Kesehatan Mamuju, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara serta Kodim 1418 Mamuju.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulbar Amiruddin, mengatakan, Bahwa kegiatan pemusnahan Barang Bukti tersebut diawali dengan Laporan dari koordinator kegiatan yaitu ARIEF MULYA SUGIHARTO, SH. MH. yang merupakan Kasi. Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Mamuju kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Ranu Indra, SH.

“Setelah laporan, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti yang secara simbolis dilakukan oleh Kajari Mamuju dan para undangan secara bergantian,”ujarnya.

Untuk Bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut, kata Amiruddin, berupa narkotika jenis shabu dan alat hisapnya serta senjata tajam yang berasal dari 158 (seratus lima puluh delapan) perkara dan 129 (seratus dua puluh sembilan) diantaranya merupakan perkara tindak pidana narkotika.

“Barang bukti ini dari tahun 2017 sampai dengan 2019,”tutupnya.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *