Kasus Dugaan Pemerasan oleh FIF: Harni Angkat Suara, Penyidik Berikan Klarifikasi

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kasus yang dilaporkan oleh Harni, seorang perempuan yang menduga adanya tindakan perampasan dan pemerasan yang dilakukan oleh FIF Cabang Mamuju

Hingga kini masih dalam penanganan penyidik Reskrim Polresta Mamuju. Setelah tiga bulan berjalan, penyelidikan kasus ini telah mencapai tahap gelar perkara pada awal Desember lalu.

Dalam gelar perkara tersebut, disimpulkan bahwa kasus ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena masuk dalam kategori perkara perdata. Ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir saat ditemui hari ini Selasa (7/1)

Menurut keterangan resmi dari penyidik, gugurnya unsur pidana dalam kasus ini disebabkan oleh fakta bahwa pelapor, Harni, menyerahkan sepeda motor tersebut secara sukarela di kantor pembiayaan FIF. Lanjutnya

Hal ini menjadi dasar keputusan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pidana perampasan dan atau pemerasan sebagaimana dilaporkan sebelumnya. Tambahnya

Meski demikian, hingga saat ini perkara tersebut belum dihentikan secara resmi. Hal ini disebabkan adanya permintaan dari pelapor, Harni, kepada penyidik untuk minta difasilitasi mediasi dengan pihak FIF.

Tujuan mediasi ini adalah untuk memungkinkan Harni menebus kembali sepeda motor yang telah diserahkan tersebut. Namun, proses mediasi masih belum dapat terlaksana karena pihak FIF, meskipun telah dihubungi oleh penyidik, belum bersedia menghadiri mediasi yang dijadwalkan. Ujar Kasi Humas

Dengan perkembangan ini, pelapor diharapkan dapat memahami bahwa tidak semua kasus yang dilaporkan mengandung unsur pidana dapat diproses lebih lanjut di ranah hukum pidana.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pemahaman atas perbedaan antara kasus pidana dan perdata untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ungkapnya

 

Berita Terkait

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Program Prioritas Kapolri, Kasatker Diminta Bergerak Nyata!
Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene
Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana
Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!
Cegah Kelangkaan BBM, Polresta Mamuju Terjunkan Personel ke Sejumlah SPBU
Polresta Mamuju Bongkar Penipuan Ritual Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp80 Juta!
Wujudkan Polri Bersama Masyarakat, Kapolresta Mamuju Pimpin Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari di Jalan Raya
Tanpa Media Massa, Polisi Bersama Masyarakat Akan Buta
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Program Prioritas Kapolri, Kasatker Diminta Bergerak Nyata!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Polresta Mamuju Bongkar Penipuan Ritual Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp80 Juta!

Berita Terbaru