Kasus Dugaan Pemerasan oleh FIF: Harni Angkat Suara, Penyidik Berikan Klarifikasi

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kasus yang dilaporkan oleh Harni, seorang perempuan yang menduga adanya tindakan perampasan dan pemerasan yang dilakukan oleh FIF Cabang Mamuju

Hingga kini masih dalam penanganan penyidik Reskrim Polresta Mamuju. Setelah tiga bulan berjalan, penyelidikan kasus ini telah mencapai tahap gelar perkara pada awal Desember lalu.

Dalam gelar perkara tersebut, disimpulkan bahwa kasus ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena masuk dalam kategori perkara perdata. Ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir saat ditemui hari ini Selasa (7/1)

Baca Juga :  Dandim 1418/Mamuju Anjang Sana ke Polewali Mandar, Tinjau Peninggalan Sejarah dan Budaya Lokal

Menurut keterangan resmi dari penyidik, gugurnya unsur pidana dalam kasus ini disebabkan oleh fakta bahwa pelapor, Harni, menyerahkan sepeda motor tersebut secara sukarela di kantor pembiayaan FIF. Lanjutnya

Hal ini menjadi dasar keputusan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pidana perampasan dan atau pemerasan sebagaimana dilaporkan sebelumnya. Tambahnya

Meski demikian, hingga saat ini perkara tersebut belum dihentikan secara resmi. Hal ini disebabkan adanya permintaan dari pelapor, Harni, kepada penyidik untuk minta difasilitasi mediasi dengan pihak FIF.

Tujuan mediasi ini adalah untuk memungkinkan Harni menebus kembali sepeda motor yang telah diserahkan tersebut. Namun, proses mediasi masih belum dapat terlaksana karena pihak FIF, meskipun telah dihubungi oleh penyidik, belum bersedia menghadiri mediasi yang dijadwalkan. Ujar Kasi Humas

Baca Juga :  Warga Desa Tammejarra Gelar Aksi Demo Buntut Pemberhentian Kepala Desa

Dengan perkembangan ini, pelapor diharapkan dapat memahami bahwa tidak semua kasus yang dilaporkan mengandung unsur pidana dapat diproses lebih lanjut di ranah hukum pidana.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pemahaman atas perbedaan antara kasus pidana dan perdata untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ungkapnya

 

Berita Terkait

Car Free Day, Personil Satlantas Polresta Mamuju Gelar PAM dan Penutupan Jalan Arteri Mamuju
Gabungan Piket Polresta Mamuju Bubarkan dan Amankan Pelaku Aksi Balap Liar
35 Personel Bintara dan Tamtama Jalani Tradisi Pembinaan dan Pembaretan Ditpolairud Polda Sulawesi Barat
Kapolda Irjen Pol Adang Ginanjar Resmi Menutup Tradisi Pembinaan Ditpolairud Polda Sulbar
Personil Polresta Mamuju, Bripda Aco Syahputra, Gelar Sosialisasi di MAN 1 Mamuju: Tanamkan Jiwa Disiplin dan Semangat Istiqomah
Bhabinkamtibmas Polsek Tapalang Dukung Program Ketahanan Pangan dengan Membina Perkebunan Santri Tahfizh Dhuafa
Komisi III DPRD Sulbar Gelar Raker Evaluasi APBD 2024 dan Rencana 2025
Kunjungi KPP Pratama, Kanwil Kemenkum Sulbar Koordinasi Permintaan Data Dukung Laporan Notaris di Mamuju
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:09 WIB

Car Free Day, Personil Satlantas Polresta Mamuju Gelar PAM dan Penutupan Jalan Arteri Mamuju

Minggu, 19 Januari 2025 - 10:42 WIB

Gabungan Piket Polresta Mamuju Bubarkan dan Amankan Pelaku Aksi Balap Liar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:04 WIB

35 Personel Bintara dan Tamtama Jalani Tradisi Pembinaan dan Pembaretan Ditpolairud Polda Sulawesi Barat

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:52 WIB

Kapolda Irjen Pol Adang Ginanjar Resmi Menutup Tradisi Pembinaan Ditpolairud Polda Sulbar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:57 WIB

Personil Polresta Mamuju, Bripda Aco Syahputra, Gelar Sosialisasi di MAN 1 Mamuju: Tanamkan Jiwa Disiplin dan Semangat Istiqomah

Berita Terbaru