Kejati Sulbar Gelar FGD Bahas Soal Permendagri Tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor

MAMUJU, – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Drs Muhammad Naim menghadiri fokus grub discusion (FGD) yang membahas tenttang keterlambatan terbitnya aPermendagri tentang nilai jual kendaraan bermotor di Kejaksaan Tinggi Sulbar, Jumat (10/3/2023).

Kegiatan ini pula turut dihadiri, Kepala BPKPD Sulbar Amujib, Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara Kumaedi dan an Para Kasi Pada Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat

• Dalam FGD terungkap bahwa Sesuai Pasal 189 Huruf b UU No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Mencabut Ketentuan Pasal 5 UU No.28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Mencabut Dan Retribusi Daerah Mengenai :
• Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Adalah Hasil Perkalian Dari 2 (Dua) Unsur Pokok :
a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor: Dan
b. Bobot Yang Mencerminkan Secara Relative Tingkat Kerusakan Jalan Dan/Atau Pencemaran Lingkungan Akibat Penggunaan Kendaraan Bermotor
Dijabarkan Dalam:
a) Permendagri No.23 Tahun 2011 s/d Permendagri No.40 Tahun 2021 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021(Tiap Tahun Diubah); Pasal 9 UU tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Mengadopsi Pasal 5 UU 28 tahun 2009 Kemudian Dijabarkan Dalam Permendagri No. 82 Tahun 2022 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Dan Pajak Alat Berat Tahun 2022.
• Ketentuan Hukum Yang Berkaitan : UU No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LN Republik Indonesia Tahun 2009 No. 96. Tambahan LN Republik Indonesia No.5025), UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (LN Republik Indonesia Tahun 2014 No. 244, Tambahan LN Republik Indonesia No.5587) Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan UU No.9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (LN Republik Indonesia Tahun 2015 N0. 58 Tambahan LN Republik Indonesia No.5679); UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah; Permendagri No.82 Tahun 2022 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Bermotor, Bea Blik Nama Kendaraan Bermotor, Dan Pajak Alat Berat Tahun 2022.
• Dalam Lampiran Permendagri No.82 Tahun 2022 Belum Mencantumkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Produksi/Perakitan Tahun 2023 (Setiap Tahun Berulang)
Menjadikan Produk Kendaraan Bermotor Produksi/Perakitan Tahun 2023 Belum Dapat Dijual Karena Belum Ada NJKB Dan Belum Dapat Dihitung Pajaknya

• Ketentuan yang mengatur NJKB Pasal 9 UU No. 1 Tahun 2022,

1. Dasar Pengenaan PKB Adalah Hasil Perkalian Antara 2 (Dua) Unsur Pokok, Yaitu: Nilai Jual Kendaraan Bermotor; Dan Bobot Yang Mencerminkan Secara Relative Tingkat Kerusakan Jalan Dan/Atau Pencemaran Lingkungan Akibat Penggunaan Kendaraan Bermotor.
2. Dasar Pengenaan PKB, Khusus Untuk Kendaraan Bermotor Di Air, Ditetapkan Hanya Berdasarkan Nlai Jual Kendaraan Bermotor.
3. Nilai Jual Kendaraan Bermotor Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Huruf A Dan Ayat (20 Ditentukan Berdasarkan Harga Pasaran Umum Atas Suatu Kendaraan Bermotor.
4. Nilai Jual Kendaraan Bermotor Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (30 Ditetapkan Berdasarkan Harga Pasaran Umum Pada Minggu Pertama Bulan Desember Tahun Pajak Sebelumnya.
5. Harga Pasaran Umum Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (3) Adalah Harga Rata-Rata Yang Diperoleh Dari Berbagai Sumber Data Yang Akurat.
6. Dalam Hal Harga Pasaran Umum Kendaraan Bermotor Tidak Diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor Dapat Ditentukan Berdasarkan Sebagian Atau Seluruh Faktor-Faktor:

– Harga Kendaraan Bermotor Dengan Isi Silinder Dan/Atau Satuan Tenaga Yang Sama
– Penggunaan Kendaraan Bermotor Untuk Umum Atau Pribadi
– Harga Kendaraan Bermotor Dengan Merek Kendaraan Bermotor Yang Sama
– Harga Kendaraan Bermotor Dengan Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor Yang Sama
– Harga Kendaraan Bermotor Dengan Merek Kendaraan Bermotor Yang Sama
– Harga Kendaraan Bermotor Dengan Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor Yang Sama
– Harga Kendaraan Bermotor Berdasarkan Dokumen Pemberitahuan Impor Barang

• Ketentuan Yang Mengatur NJKB Pasal 5 Permendagri NJKB Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 4 Ayat (2) Huruf A, Ditetatpkan Berdasarkan Harga Pasaran Umum Atas Kendaraan Bermotor Pada Minggu Pertama Bulan Desember Tahun 2021.
Yang Mengatur NJKB Permendagri No.82 tahun 2022 Pasal 20 Perhitungan Dasar Pengenaan PKB,BBNKB, dan PAB Tahun Pembuatan 2022 Yang Jenis, Merek, Tipe, Dan Nilai Jualnya Belum Tercantum Dalam Lampiran Peraturan Menteri Ini, Ditetapkan Oleh Menteri, pasal 21 ayat (10 Dalam Hal Ini Menteri Belum Menetapkan NJKB dan NJAB Sebagai Dasar Perhitungan Pengenaan PKB,BBNKN dan PAB Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 20, Gubernur Dapat Menetapkan NJKB dan NJAB Sebagai Dasar Perhitungan Pengenaan PKB ,BBNKB dan PAB berdasarkan usulan pengajuan penetapan NJKB dan NJAB; (40 ketentuan mengenai NJKB dan NJAB Sebagai Dasar Perhitungan Pengenaan PKB,BBNKB dan PAB Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Diatur Dengan Peraturan Gubernur. (5) Peraturan Gubernur Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (40, Ditetapkan Paling Lama 15 (Lima Belas) Hari Terhitung Sejak Diterimanya Usulan Pengajuan Penetapan NJKB.
Fakta-Fakta Yang Terjadi Harga Jual Kendaraan Bermotor Yang Dirakit/Diproduksi Pada Tahun 2023 Belum Tercantum Dalam Permendagri Tahun 2022 Karena Belum Tersedia Barangnya;
Permendagri No.82 Tahun 2022 Yang Mengatur NJKB Terbit Bulan Juni 2022; Tidak Ada Usulan penetapan NJKB Kepada Gubernur; Gubernur Belum Menetapkan Peraturan Gubernur Tentang NJKB Tahun 2023.
• Pandangan Sementara Tidak Terjadi Kekosongan Hukum, Permendagri Sudah Mengatur Mengenai Apabila Terdapat Produk Yang Ada Dipasaran Yang Belum Tercantum Dalam Lampiran Sehingga Belum Ada NJKB nya
Bahwa Belum Terjalin Sinergitas Stakeholder Terkait, Para Stakeholder Terkait Masih Belum Bersinergi Secara Maksimal Untuk Satu Tujuan Penetapan NJKB Yang Tidak Ada Dalam Permendagri
• Koordinasi Masih Bersifat Verbal, Apabila Koordinasi Pihak Terkait Sudah Terjalin Baik Ditindaklanjuti Dengan Koordinasi Secara Tertulis, Sehingga Dapat Menjadi Acuan Dalam Mengambil Langkah
• Sekarang Sudah Ada Payung Hukum Penetapan Peraturan Gubernur, Pasal 18 Ayat (1) Permendagri No. 82 Tahun 2022
• Alternatif Solusi, Diskresi Berupa Penerbitan Peraturan Gubernur Tentang NJKB Dengan Memuat Ketentuan Khusus Mengikuti Permendagri; Mencontoh Pemberlakuan NJKB Di Wilayah Lain; Memberlakukan Harga Tahun Berjalan Sama Dengan Permendagri Sebelumnya; Menyerahkan Kepada Mekanisme Pasar; Stakeholder Mengusulkan Penetapan NJKB Kepada Gubernur.

 

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *