Kejati Sulbar Resmi Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju

MAMUJU || RAKYATTA.CO — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat melakukan penahanan terhadap Para Tersangka M, SB, AW dan A dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju, TA. 2018 pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat

Demikian disampaikan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Amiruddin,SH, Kamis 11 November 2021.

Amiruddin menjelaskan, penahanan bagi tersangka Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (DIDIK ISTIYANTA, SH., MH.) Nomor: PRINT-842/P.6/Fd.2/11/2021, Nomor: PRINT-843/P.6/Fd.2/11/2021, Nomor: PRINT-844/P.6/Fd.2/11/2021, Nomor: PRINT-845/P.6/Fd.2/11/202.

Penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi sendiri Berawal pada Tahun Angaran 2018 dilaksanakan Pembangunan Gedung Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju yang anggarannya bersumber dari DIPA Lapas Perempuan;  Bahwa dalam pelaksanaannya kegiatan Pembangunan Gedung LPP Kelas III Mamuju dilaksanakan oleh PT. MJK berdasarkan kontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp. 17.775.000.000,- (tujuh belas milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah)  Bahwa dalam pelaporan pekerjaan tersebut dilaksanakan hingga selesai 100 % dan telah dibayarkan 100 %, akan tetapi terdapat kekurangan Kuantitas maupun Kualitas sehingga diduga merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 1.6 miliar. 

“Bahwa tersangka M, selaku PPK telah menyalahgunakan kewenangannya, yaitu melaporkan Pelaksanaan atau penyelesaian Pengadaan Barang atau Jasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran tidak sesuai dengan kenyataan, menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang dan Jasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran tidak sesuai dengan kontrak, melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran tidak sesuai dengan progress pekerjaan kepada kuasa pengguna anggaran, sehingga pembayaran pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan yang menimbulkan dugaan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 1,6 miliar,” Ujarnya.

Lanjut dikatakan, Bahwa tersangka SB  selaku Pelaksana kegiatan/ Direktur PT. MJK, tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan kontrak/ yang diperjanjikan, tetapi malah menyerahkan kepada orang lain, yaitu tersangka AW, serta bersepakat untuk membagi-bagikan fee dari pembayaran pekerjaan tersebut.

“Bahwa AW, selaku Pelaksana lapangan, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, serta bersepakat dengan SB. untuk membagi-bagikan fee dari pembayaran pekerjaan tersebut, setelah melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, AW melaporkan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara,” Ucapnya.

“Semen untuk tersangka A, selaku Konsultan Pengawas/ Direksi CV. CPN, melaksanakan tugasnya dengan melaporkan pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga pembayaran pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan,” sambungnya.

Pasal yang disangkakan, Kata Amiruddin, yakni Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

“Untuk para tersangka dilakukan penahanan. Dimaa Pasal yang disangkakan kepada Tersangka adalah Pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun. Dan Adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya. Semen Waktu dan tempat penahanan : 20 hari di Rutan Klas II B Mamuju sejak tanggal 11 Nopember 2021 sampai dengan 30 Nopember 2021,” Tutup Amiruddin.(*)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *