Iklan Google AdSense

Kejati Sulbar Tahan Mantan Kadis PUPR Pemprov Sulbar

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2020 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kejati Sulbar akhirnya menahan Ns (59), Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Sulbar atas kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Salutambung-Urekang di Kabupaten Majene.

Iklan Bersponsor Google

Proyek TA 2018 ini bersumber dari APBD Sulbar sebesar Rp8 miliar lebih. Ms ditahan berdasarkan sprint Kajati Sulbar Johny Manurung nomor: PRINT-415/ P.6/ Fd.2/ 09/ 2020 tanggal 24 September 2020. Ns ditahan di Rutan Polda Sulbar selama 20 hari mulai tanggal 24 September 2020 sampai tanggal 13 Oktober 2020.

Asisten Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Sulbar Feri Mupahir, mengatakan, tersangka Ns terlibat dalam penyalahgunaan uang muka proyek peningkatan jalan Salutambung-Urekang

Baca Juga :  Kajati Sulbar Pimpin Langsung Penangkapan DPO Kredit Fiktif BPD Pasangkayu

“Pidana korupsi Penyalahgunaan uang muka proyek peningkatan jalan Salutambung-Urekang sebesar Rp 1,7 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar,” ungkap Feri Mupahir saat dikonfirmasi, Kamis (24/09/2020).

Sebelumnya Kejati Sulbar telah menahan pelaku lain yaitu, H. Rahbin, Muhammad Imhal dan Ardian.

Berdasarkan rilis Kejati Sulbar, tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kadis PU Sulbar menyetujui pengajuan pembayaran uang muka yang dilakukan Ardian bersama-sama dengan H. Rahbin selaku Direktur Cabang PT. Samarinda Perkasa Abadi di Polman dan Muhammad Imhal yang dilakukan tanpa memenuhi syarat sebagaimana yang telah dilakukan.

Baca Juga :  Gubernur SDK Arahkan PM-PTSP Sulbar untuk Siapkan Peluang Investasi yang Menarik

Uang muka yang berhasil dicairkan tanpa memenuhi syarat sebagaimana yang telah dilakukan tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Ardian, H. Rahbin, dan Muhammad Imhal.

Dokumen-dokumen pengajuan jaminan uang muka pada PT. Jamkrindo cabang Mamuju juga dibuat secara melawan hukum yaitu dengan pemalsuan tanda tangan. Sehingga jaminan uang muka tersebut tidak dapat dicairkan.

Tersangka Ns berperan sebagai PPA merangkap PPK proyek itu menyetujui untuk menandatangai pencairan uang muka yang dilakukan tanpa prosedur. Atau tidak sebagaimana mestinya sesuai perundang-undangan.

“Mengenai aliran uang ke tersangka dan bukti-bukti lain akan dijelaskan dalam persidangan,” tutupnya.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah
SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025
‎Penutupan Rakor Pengendalian Kinerja, Pimpinan Kemenkum Sulbar Komitmen Tingkatkan Kinerja
Tim Resmob Polresta Mamuju kembali Berhasil Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor
Berantas Peredaran Narkoba Hingga Bandarnya, Polresta Mamuju Gelar Latihan Pra Operasi Antik Marano 2025
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:04 WIB

Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:17 WIB

Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:38 WIB

SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025

Berita Terbaru