Kajati Sulbar Pimpin Langsung Penangkapan DPO Kredit Fiktif BPD Pasangkayu

- Jurnalis

Selasa, 18 Mei 2021 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat Jhony Manurung SH pengamanan dan Penangkapan DPO terpidana  Hj. ANI dalam  Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu dengan kerugian negara Rp 41.000.000.000.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Amiruddin, dalama keterangannya menjelaskan, Bahwa berdasarkan dari Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (JOHNY MANURUNG, SH.) Nomor: 341/P.6/Dti.2/05/2021 tanggal 06 Mei 2021 tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk melakukan pemantauan/penangkapan DPO terpidana Hj. ANI yang telah buron 11 (sebelas tahun) lamanya.

“Sebelumnya pada Hari Kamis tanggal 6 Mei 2021 sekira pukul 14.30 Wita, tim Tabur yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen  (IRVAN SAMOSIR, SH., MH), bersama Tim Tabur Kejati Sulbar yakni AMIRUDDIN, SH. (Kasi Penkum), MUSTAR, SH., MH. (Kasi C) dan DR. ABDUL BAHTIAR berangkat ke  Majene kemudian ke kabupaten Soppeng dan selanjutnya terus ke kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan,”Ujarnya.

Lanjut dikatakan, Kemudian tanggal 8 Mei 2021 sampai tanggal 12 Mei Tim melakukan pemantauan di sekitar kecamatan Rappocini kota Makassar dan akhirnya tim Tabur mengetahui tempat tinggal/kostan terpidana namun keburu ke Mamuju.

“Pada akhirnya Tepat pukul 14.30 Wita di kecamatan Kalukku kabupaten Mamuju, tim Tabur Kejati Sulbar  berhasil mengamankan terpidana di dalam sebuah rumah tanpa melakukan perlawanan, sehingga terpidana berhasil di bawa oleh tim Tabur Kejati Sulbar untuk dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk di serahkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju guna pelaksanaan eksekusi/pidana badannya ke dalam Lapas,”Jelasnya.

Untuk diketahui, Hj. ANI merupakan Terpidana kasus korupsi Dana Kredit Modal Kerja  (KMK) PADA Bank BPD Cab. Sulselbar Pasangkayu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 41.000.000.000,- (empat puluh satu milyar rupiah) yang berdasarkan Putusan MA No. 175 K/Pid.Sus/2009 Tanggl 17 Maret 2010 dijatuhi hukuman penjara selama 6 (enam) tahun, Denda Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan penjara dan membayar Uang Pengganti Rp 5.800.000.000,- (lima milyar delapan ratus  juta rupiah), subsidiair 2 (dua) tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penangkapan Buronan akan tetap dilaksanakan karena merupakan pelaksanaan dan arah kebijakan Bapak Jaksa Agung RI dan didelegasikan oleh Kajati Sulbar (JOHNY MANURUNG, SH.) kepada tim Tabur Kejati Sulbar sebagai bahagian dari penegakan hukum dan HAM dalam hal menuntaskan semua tunggakan eksekusi perkara pidana, baik pidana khusus maupun pidana umum,”Pungkasnya.

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru

Advertorial

Lawan Penipuan Digital, Pemprov Sulbar Luncurkan Scam Ready ASEAN!

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:26 WIB