Kejati Sulbar Tutup Perkara Demonstrasi Berdasarkan Restoratif Justice

MAMUJU — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, menutup perkara seorang Seorang di Kabupaten Mamasa berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Keputusan itu diketahui setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Drs.Muhammad Naim melaksanakan paparan perkara yang diusulkan untuk Penghentian Penuntutan pada Video Converence di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulbar. Senin (24/10/2022).

Untuk diketahui, kejadian perkara terjadi pada Kamis tanggal 18 Agustus 2022. Saat itu Rian Chirstoper Gatara berunjuk rasa di Halaman Kantor Bupati Mamasa. Rian merupakan salah satu peserta demonstran.

Saat terjadinya demonstrasi, korban Demmalona petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Mamasa bersama rekan-rekannya diperintahkan untuk bersiap-siap di Halaman Kantor Bupati Mamasa untuk mengantisipasi adanya pembakaran yang dilakukan oleh peserta demonstran.

Ketika demonstrasi berlangsung para demonstran membakar ban, melihat hal tersebut, korban bergegas memadamkan kobaran api. Saat sedang mengontrol pompa air, tiba-tiba tersangka datang mendekat ke arah mobil Damkar lalu membuka pintu dan memberontak ingin merebut kunci mobil.

Merasa tidak terima saksi korban langsung memegang tangan tersangka, pada saat itulah tersangka tiba-tiba langsung memukul saksi korban satu kali pada bagian pinggang sebelah kanan kejadian itu disaksikan oleh saksi Johar Gautama.

Berdasarkan Surat Visum Et Repertum dokter Puskesmas Mamasa Nomor: 14/VR/PKM-MS/VIII/2022 tertanggal 28 Agustus 2022.

Akibat pukulan yang diterima, korban merasakan sakit pada pinggang kanan dan memar. Serta terdapat luka kecil diatasnya kemerahan yang terasa panas.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama dua tahun 8 delapan bulan.

Alasan penghentian karena tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga. Korban telah memaafkan tersangka. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun. Tersangka mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban. Telah tercapainya perdamaian antara korban dan tersangka berdasarkan surat perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Restorative justice dilakukan untuk mengembalikan keadaan semula agar tersangka, korban dan masing-masing keluarganya dapat rukun Kembali.

Selanjutnya, JAM-Pidum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.

Ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dihadiri dan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Video Converence dengan didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Baharuddin, Koordinator Benny Hermanto, Kepala Seksi Oharda Andi Sumardi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Amiruddin serta Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa Musa SH.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *