Kemenkumham Sulbar Bantu Pemda Wujudkan Produk Hukum Berkualitas

Pasangkayu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melakukan koordinasi dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pasangkayu, Kamis (9/3/2023).

Turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulbar, Agustina yang didampingi jajaran bertemu dengan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasangkayu, Mulyadi dan Sekretaris DPRD Kabupaten Pasangkayu, Muh. Zain Machmoed.

Materi koordonasi yang disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum terkait Koordinasi ke Bagian Hukum Sesuai dengan amanat UU 12/2011 ttg PPP j.o UU 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12/201, bahwa pembentukan PUU wajib melalaui tahapan harmonisasi dan apabila tdk dilakukan maka produk tersebut secara formil tidak terpenuhi sehingga berpotensi utk dibatalkan, oleh karena itu, sebagai institusi yang diberikan mandat untuk melaksanakan pengharmonisasian.

Sehingga, Ia menambahkan bahwa dalam kesempatan ini Kemenkumham Sulbar berharap kedepannya agar pembentukan raperda dan raperbup di pasangkayu yg berasal dari eksekutif melalui tahapan harmonisasi yg merupakan prosedur wajib yg harus dilalui.

“Dalam rangka membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu membentuk produk hukum daerah, kemenkumham sulbar melalui perancang peraturan perundang-undangan siap melakukan pendampingan dalam penyusunannya, pendampingan yang dilakukan kumham bukan hanya dalam 1 tahapan tetapi secara komprehensif mulai dari perencanaan sampai pengundangan dan dari hasil evaluasi tahun 2022,” sambungnya.

Kemenkumham Sulbar juga memberikan apresiasi kepada pemkab pasangkayu yang telah melibatkan kemenkumham dalam penyusunan 1 raperda.

Disampaikan juga olehnya agar proses pembentukan baik perda maupun perkada dilakukan melalui tahapan perencanaan yang baik melalui propemperkada dan propemperda, sehingga produk hukum yang menjadi prioritas yang menjadi keutamaan serta menjadi tolak ukur dalam menilai capaian target legislasi di kab. Pasangkayu

“Kemenkumham Sulbar juga mendorong peningkatan desa sadar hukum dan pendaftaran KI melalui pembentukan perda desa sadar hukum dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi UMKM, hal ini dilakukan untuk menjadi dasar penganggaran demi peningkatan pemahaman sadar hukum bagi masyarakat desa dan demi peningkatan aspek legalitas produk UMKM di pasangkayu,” kata Agustina.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh Kemenkumham dan eksekutif pasangkayu berkomitmen agar setiap proses pembentukan perda dan perkada agar selalu melaui tahap harmonisasi di kemenkumham, begitu juga dengan penyusunannya akan meningkatkan pelibatan kemenkumham.

Sekretaris DPRD juga menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan masukan dari kemenkumham dan menyampaikan bahwa terkait raperda inisiatif DPRD tahun 2023 hanya 1 dan belum selesai sedangkan pada tahun 2023 juga hanya 1 yaitu penggunaan tenaga kerja lokal pada perusahaan di paangkayu, dan berkomitmen bahwa setelah proses pembentukannya selesai akan segera didorong ke kemenkumham untuk diharmonisasi.

Dengan adanya Koordinasi ini, baik Pemerintah Daerah maupun DPRD Kabupaten Pasangkayu sama-sama berkomitmen untuk melaksanakan proses pembentukan produk hukum di daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang, akan menindaklanjuti setiap masukan dari Kemenkumham dan Kemenkumham  juga siap membantu pemerintah daerah kab. Pasangkayu dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut jajarannya akan terus berkontribusi pada pembangunan hukum di Sulbar.

“Hal ini sebagai wujud komitmen Kemenkumham Sulbar dalam pelaksanaan amanat undang-undang” tutur salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *