Kemenkumham Sulbar Dukung Upaya Kemenkumham Penuhi Kebutuhan Tenaga Kesehatan

- Jurnalis

Senin, 7 Agustus 2023 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat berupaya memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan.

Hal itu dilakukan dengan mengikuti rapat penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Senin (7/8/2023).

Hadir pada kesempatan ini Kepala Divisi Administrasi Slamet Pramoedji, Kepala Divisi Pemasyarakatan Robianto, Kepala Bagian Umum Sudarsono Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara Dan Keamanan (Tubagus M Chaidir) beserta jajaran di Aula Pengayoman secara virtual.

Rapat dilaksanakan oleh Biro Kepegawaian dengan menghadirkan narasumber dari Tim Kementerian Kesehatan.

Kepala Bagian PSIK dan Tata Usaha Biro Kepegawaian, Reza Aditiyas menambahkan informasi, bahwa Tim Verifikator yang nantinya ditunjuk dari Biro Perencanaan dan Biro Kepegawaian akan melakukan verifikasi hasil perhitungan kebutuhan nakes berdasarkan Surat Direktur Perencanaan Tenaga Kesehatan Nomor PN.02.01/F.II/2142/2023 tanggal 27 Juli 2023.

Adapun klinik/fasyankes yang belum terdaftar dapat segera didaftarkan pada Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kemenkes. Sebelum pendaftaran, Fasyankes tersebut harus memiliki Ijin Operasional.

Fasyankes yang belum terdaftar pada SISDMK tidak dapat mengisi kebutuhan pada aplikasi RENBUT. Karena RENBUT merupakan subsistem dari SI SDMK.

Di Sulawesi Barat, terdapat tujuh fasilitas kesehatan yang ada di Rutan Pasangkayu, Rutan Majene, Rutan Mamuju, Lapas Polewali, LPKA Mamuju, LPP Mamuju, dan satu diantaranta sudah memiliki izin klinik dan sementara satu dalam proses pengajuan izin klinik.

Dalam kegiatan tersebut Kadiv Administrasi menghimbau agar pengelola kepegawaian Kanwil segera melakukan pemetaan terkait kebutuhan Jabatan Fungsional pada unit pelaksana teknis se-Sulawesi Barat.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan data kebutuhan agar nantinya didapatkan hasil penyusunan rencana kebutuhan JF Kesehatan dapat digunakan dalam penerimaan dan penetapan kebutuhan nakes periode 2024.

Sampai saat ini, lanjut Kadivmin, Kantor Wilayah Sulawesi Barat telah mendapatkan Sertifikat Ijin Klinik pada 6 (enam) Lapas/Rutan dengan 23 Tenaga kesehatan yang tersebar di seluruh Lapas/Rutan yang ada di Sulawesi Barat.

Kepala Divisi Administrasi Slamet Pramoedji memaparkan saat ini jumlah Jabatan Fungsional Kesehatan di Sulbar ada sebelas orang. “Satuan Kerja yang telah memiliki faskes agar segera mengajukan izin klinik sesuai syarat yang ditentukan. Satker yang memiliki izin klinik sudah dapat mengakses aplikasi renbut.kemenkes.go.id untuk melengkapi data petugas kesehatan dan beban kerja untuk melakukan perhitungan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Robianto terus mendukung upaya Kemenkumham Sulbar untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik untuk Warga Binaan Pemasyarakatan.

Robianto berharap dengan adanya Jabatan Fungsional Kesehatan di Sulawesi Barat bisa mengoptimalkan pelayanan kesehatan.

Secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa langkah yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam pelaksanaan pemenuhan tenaga Kesehatan merupakan salah satu upaya memenuhi hak para warga binaan.

”Hal ini merupakan upaya pemenuhan hak-hak dasar warga Binaan Pemasyarakatan dalam memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan. Salah satunya adalah hak bagi Narapidana yang diamanatkan dalam pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan adalah setiap Narapidana berhak memperoleh layanan kesehatan dan makanan yang layak” ujar salah seorang Kakanwil di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Hak atas kesehatan ini bermakna bahwa pemerintah harus menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap individu untuk hidup sehat, dengan upaya menyediakan sarana pelayanan kesehatan yang memadai bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Berita Terkait

Satpol PP Sulbar Sisir 16 Toko di Mamuju, Peredaran Rokok Ilegal Diawasi Ketat
Mulai 25 Oktober, Wings Air Terbang Pagi dari Mamuju, Koneksi ke Makassar Makin Mudah
PAW Anggota DPRD Pasangkayu Dibahas, Biro Kesra Sulbar Pastikan Proses Sesuai Aturan
Biro Pemkesra Sulbar Gembleng 60 Pemuda Masjid, Perkuat Mental dan Spiritual Generasi Muda
Bapenda Sulbar Gandeng Bank Sulselbar, ASN Kini Punya Opsi Kredit untuk Bayar Pajak Kendaraan
Sulbar Tembus 6 Besar Nasional Digitalisasi Perlinsos, 73.230 KK Sudah Terdata
Bapenda Sulbar Gencarkan Pengawasan Rokok Ilegal, Pedagang Diimbau Waspada!
Lawan Penipuan Digital, Pemprov Sulbar Luncurkan Scam Ready ASEAN!
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:24 WIB

Satpol PP Sulbar Sisir 16 Toko di Mamuju, Peredaran Rokok Ilegal Diawasi Ketat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Mulai 25 Oktober, Wings Air Terbang Pagi dari Mamuju, Koneksi ke Makassar Makin Mudah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:02 WIB

PAW Anggota DPRD Pasangkayu Dibahas, Biro Kesra Sulbar Pastikan Proses Sesuai Aturan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Biro Pemkesra Sulbar Gembleng 60 Pemuda Masjid, Perkuat Mental dan Spiritual Generasi Muda

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Bapenda Sulbar Gandeng Bank Sulselbar, ASN Kini Punya Opsi Kredit untuk Bayar Pajak Kendaraan

Berita Terbaru

Mamuju Tengah

Salogatta Fun Run 2026 Meriah! 150 Peserta Taklukkan Rute 7 Kilometer

Minggu, 25 Okt 2026 - 10:52 WIB