Kemenkumham Sulbar Harmonisasi Produk Hukum Dua Kabupaten di Sulbar

Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin menilai bahwa jajarannya akan terus mendukung Pemerintah Daerah mewujudkan Kualitas Produk Hukum.

“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya.

Bacaan Lainnya

Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas 4 (empat) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Mamuju, Kamis (14/12/2023).

Empat Raperbup tersebut yaitu Rancangan Peraturan Bupati Mamuju tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah, Rancangan Peraturan Bupati Mamuju tentang Sistem Akutansi Pemerintah Daerah, Rancangan Peraturan Bupati Mamuju tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah, dan Rancangan Peraturan Bupati Mamuju tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Penyelenggara Serta Operasionalisasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Umum Bapak Sudarsono yang mewakili Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi yang menyampaikan bahwa proses pengharmonisasian ini sangat penting untuk mendengar langsung kebutuhan hukum pemerintah daerah dan menentukan urgensi pembentukan produk hukum yang akan dibahas.

Proses ini juga untuk menghindari tumpang tindihnya suatu peraturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah atau peraturan yang setara.

Selain melaksanakan rapat harmonisasi, Kanwil Kemenkumham Sulbar juga melaksanakan harmonisasi melalui zoom meeting atas Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Majene.

Peraturan Bupati Majene tentang Peredaran Pendistribusian dan Pengelolaan serta Konsumsi Garam Beryodium dalam Wilayah Pemerintah Kabupaten Majene.

Saat mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Arpan Rinaldy Tambila Barre menyampaikan bahwa proses pengharmonisasian ini sangat penting untuk mendengar langsung kebutuhan hukum pemerintah daerah dan menentukan urgensi pembentukan produk hukum yang akan dibahas.

Proses ini juga untuk memeriksa dasar kewenangan pembentukan peraturan di daerah untuk menghindari overlapping atau keadaan dimana materi muatan suatu peraturan melangkahi kewenangan peraturan yang lebih tinggi atau bahkan daerah tidak mempunyai kewenangan untuk membentuk suatu peraturan karena berada diluar wewenangnya. Rapat kali ini dilaksanakan secara Zoom Meeting karena para pihak dari Pemerintah Kabupaten Majene tidak dapat hadir secara langsung

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *