Kemenkumham Sulbar Harmonisasi Rapergub Pemberian Tambahan Penghasilan PNS

- Jurnalis

Kamis, 9 Maret 2023 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut setiap pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di daerah wajib mengikuti proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

“Tujuan dari pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi adalah untuk melakukan penyelarasan substansi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dan teknik penyusunan perundang-undangan sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional,” ujar salah satu Kakanwil Unit Wilayah Pimpinan Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya

Parlindungan menyampaikan bahwa proses harmonisasi ini dilakukan sesuai standar operasional prosedur yang diatur dalam surat edaran Menkumham Nomor M.HH-01.PP.04.02 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian.

Untuk itu, menurut Parlindungan dengan adanya Aturan tersebut, pihaknya akan terus memberikan pelayanan terbaik dalam pembangunan produk hukum daerah di Sulawesi Barat.

Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat , melalui Divisi Pelayanan Hukum  melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi tentang perubahan kedua atas peraturan Gubernur Sulawesi Barat nomor 8 tahun 2021 tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil,dan mekanisme koordinasi asisten sekretaris daerah provinsi sulawesi barat.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati dalam kesempatan itu mengatakan bahwa tambahan penghasilan pengawai ini telah mengalami 2 kali perubahan, penyusunan Rapergub tentang mekanisme koordinasi asisten sekretaris daerah provinsi Sulawesi barat merupakan kewenangan atribusi dari PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Salah satu materi yang diatur dalam rapergub ini adalah mengenai prestasi kerja yang sebelumnya hanya diukur dari capaian kinerja individu PNS, namun nantinya juga akan diukur  dari capaian kinerja unit kerja” tutup Rahendro.

Pelaksanaan Kegiatan itu melibatkan Kepala Bidang Hukum Kanwil Sulbar, Kabag Biro Ortala Provinsi Sulawesi Barat,Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulbar, BKPP Sulbar ,Biro Keuangan Sulbar,Biro Hukum Sulbar, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Prov. Sulbar dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah.

Berita Terkait

SDK Jadi Contoh, Dukung Sensus Ekonomi BPS Sulbar
DKP Sulbar Hentikan Operasional Dermaga Wisata Malauwa, Sanksi Administratif Segera Dijatuhkan
Pemprov Sulbar Genjot Nilai SAKIP, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Kominfo Sulbar Imbau Warga Waspadai Hoaks AI Pascagempa
BPBD Sulbar Imbau Masyarakat Tetap Tenang Pascagempa M6,7 di Palu
Badan Penghubung Sulbar Perkuat Kolaborasi Daerah di Rakornas FORKAPPSI 2026
Terima Info Melalui Call 110, Polresta Mamuju Respon Cepat Datangi TKP Tentang Keributan Rumah Tangga Berujung Minum Racun
Capaian TBC Sulbar Tertinggi Nasional, DKPPKB Perkuat GARATTA Menuju Eliminasi 2030
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:18 WIB

SDK Jadi Contoh, Dukung Sensus Ekonomi BPS Sulbar

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:16 WIB

DKP Sulbar Hentikan Operasional Dermaga Wisata Malauwa, Sanksi Administratif Segera Dijatuhkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:06 WIB

Pemprov Sulbar Genjot Nilai SAKIP, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:04 WIB

Kominfo Sulbar Imbau Warga Waspadai Hoaks AI Pascagempa

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:02 WIB

BPBD Sulbar Imbau Masyarakat Tetap Tenang Pascagempa M6,7 di Palu

Berita Terbaru

Advertorial

SDK Jadi Contoh, Dukung Sensus Ekonomi BPS Sulbar

Selasa, 16 Jun 2026 - 23:18 WIB

Advertorial

Pemprov Sulbar Genjot Nilai SAKIP, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Selasa, 16 Jun 2026 - 23:06 WIB

Advertorial

Kominfo Sulbar Imbau Warga Waspadai Hoaks AI Pascagempa

Selasa, 16 Jun 2026 - 23:04 WIB