Iklan Google AdSense

Kemenkumham Sulbar Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris

- Jurnalis

Rabu, 11 September 2024 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat mengikuti secara virtual kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris, Rabu (11/9/2024).

Iklan Bersponsor Google

Hadir pada kesempatan itu Kepala Bidang Pelayanan Hukum Wardi beserta jajaran.

Kegiatan ini adalah Kegiatan Diseminasi Hasil Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan HAM melalui Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara dalam rangka mendukung Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan HAM di Wilayah.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 15 Tahun 2020 ini mengatur tentang prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris (MPN) terhadap notaris untuk memastikan bahwa mereka menjalankan tugas dan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan diskusi kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum beserta Jajaran secara virtual di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Baca Juga :  Rutan Pasangkayu Mendorong Produktivitas Warga Binaan Melalui Pembuatan Produk Kerajinan

Diskusi tersebut dimulai dengan laporan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun. Dalam laporannya beliau menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan tersebut adalah sebagai monitoring dan evaluasi terhadap Kebijakan agar tepat guna, tepat sasaran serta tidak berbenturan dengan peraturan lainnya.

Sekretaris BSK, Dr. R Nata Negara dalam sambutannya menyampaikan bahwa Evaluasi kebijakan ini penting untuk memastikan bahwa peraturan yang ada tidak hanya relevan dan sesuai dengan perkembangan terkini, tetapi juga efektif dalam mencapai tujuannya dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Narasumber dalam kegiatan tersebut terdiri dari Shafira E. Yasmin (Penyusun Bahan Kebijakan Pada BSK Hukum dan HAM) membahas topik “Peran BSK KUMHAM dalam Pelaksanaan Evaluasi kebijakan Permenkumham”, Gratianus P. Putra (Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris) membahas Topik “ Pemeriksaan Laporan Masyarakat terhadap Dugaan Pelanggaran Jabatan Notaris”, dan Benny Sutanto (Notaris) membahas topik “Analis Evaluasi Kebijakan Permenkumham 15 Tahun 2020”

Baca Juga :  Kembangkan Literasi, Sutinah Buka Kegiatan Mamuju Readers & Writer Festival 2023

Acara berjalan dengan lancar. Selanjutnya kegiatan diskusi dilakukan, menghadirkan fakta-fakta dilapangan mengenai hambatan dan tantangan serta solusi dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.

Sementara itu secara terpisah Kakanwil Pamuji Raharja mengatakan bahwa jajarannya akan terus meningkatan kualitas layanan Notaris menjadi lebih optimal sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.

“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat akan menciptakan sistem pengawasan yang efektif, transparan, dan adil dalam praktik notaris di Indonesia, sehingga dapat menjaga profesionalisme, kepercayaan publik, dan integritas dalam profesi notaris,” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Supratman itu.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Gubernur SDK dan Wamenpar Apresiasi Kegigihan Passandeq di Etape Terakhir Mengelilingi Pulau Karampuang Mamuju
Sandeq Silumba 2025 Ditutup Meriah, Semua Passandeq Pulang dengan Happy Ending
Wamenpar Dukung Promosi Internasional Sandeq Silumba, Siap Kolaborasi di 2026
Kejati Sulbar Gelar Seminar Hukum Besar-Besaran, Bahas Strategi “Follow The Asset & Follow The Money”
Bapperida Sulbar All Out Kawal Penyusunan APBD 2026: Fokus pada Kebutuhan Rakyat
Sulbar Gaspol! Pemprov Siapkan Ranpergub Beasiswa Afirmasi untuk Masyarakat Tidak Mampu
Optimalkan Anggaran Kesehatan, BPKPD Sulbar Hadiri Rapat Pengalokasian Belanja PBI JKN dan PBPU Pemda Perubahan TA 2025
Kepala BPSDM Sulbar Jadi Penguji Seminar Rancangan Aksi Perubahan PKA Angkatan I Lingkup Pemprov Sulbar
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:44 WIB

Gubernur SDK dan Wamenpar Apresiasi Kegigihan Passandeq di Etape Terakhir Mengelilingi Pulau Karampuang Mamuju

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:41 WIB

Sandeq Silumba 2025 Ditutup Meriah, Semua Passandeq Pulang dengan Happy Ending

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:17 WIB

Wamenpar Dukung Promosi Internasional Sandeq Silumba, Siap Kolaborasi di 2026

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:38 WIB

Kejati Sulbar Gelar Seminar Hukum Besar-Besaran, Bahas Strategi “Follow The Asset & Follow The Money”

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:01 WIB

Bapperida Sulbar All Out Kawal Penyusunan APBD 2026: Fokus pada Kebutuhan Rakyat

Berita Terbaru