Kenalkan Hukum, Jaksa Kejati Sulbar Sasar Sekolah di Mamuju

MAMUJU — KENALI HUKUM, JAUHI HUKUMAN. Sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT- 861/P.6/Kph.3/10/2022, hal kegiatan Penyuluhan Hukum kepada Siswa-Siswi Madrasah Aliyah Ainun Sahab Landi di Kabupaten Mamuju oleh Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, tanggal 20 Oktober 2022, telah diadakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada Madrasah Aliyah Ainun Sahab Mamuju pada hari Selasa, tanggal 25 Oktober 2022.

Jaksa penyuluh di Madrasah tersebut yakni AMIRUDDIN, S.H. (Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat), SOFYAN, S.H. (Staff pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat) dan  JEFFERSON HAKIM, S.H. (Staff pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat).

Acara dibuka oleh Kepala Sekolah Madrasah Aliyah pada Yayasan Al-Chaeriyah di Mamuju, para siswa menyimak materi yang disampaikan para Jaksa kepada kurang lebih ±50 (lima puluh) peserta serta dimulai pada pukul 09.00 Wita dan berakhir pada pukul 11.00 Wita.

Materi penyuluhan dari Tim Penkum Kejati Sulbar menyinggung masalah teknologi dan informasi berperan penting dalam perkembangan peradaban manusia saat ini, baik di bidang pendidikan, perekonomian, sosial budaya, dan aspek lainnya.

Perkembangan teknologi dan informasi memberi dampak positif berupa semakin mudahnya akses informasi, memberikan hiburan bagi pengguna, serta meningkatkan kesejahteraan setiap orang yang dapat memanfaatkannya. Teknologi dan informasi memberi dampak negatif berupa penyebaran berita bohong (hoax), judi online, perundungan (bully), pornografi, akses terhadap perbuatan dan hal-hal yang bertentangan dengan hukum dan norma masyarakat.

Selanjutnya bahaya konten pornografi dapat berupa gambar, suara, dan percakapan melalui media apapun atau pertunjukan umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan masyarakat.

Adapun efek samping dari mengonsumsi konten pornografi adalah kerusakan otak, merusak mental, penyimpangan seksual, dan merusak masa depan serta
Mengakibatkan perilaku menyimpang akibat mengonsumsi konten pornografi meliputi mendorong pelecahan seksual hingga pemerkosaan, perilaku seks bebas, kekerasan fisik, verbal, dan porn revenge.

Penyuluh juga berpesan kepada para siawa kalau tindakan mengunduh, menyebarluaskan, dan porn revenge merupakan perbuatan pidana yang diancam pidana sebagaimana diatur dalam UU Pornografi dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dijelaskan pula kepada para siswa bahwa Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

Diperkenalkan Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang di bidang pidana (melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu), bidang perdata dan tata usaha negara, dan bidang ketertiban dan ketentraman umum termasuk menggugah kesadaran hukum para siswa untuk sedini mungkin mengenali hukum itu sendiri dan menjauhi hukuman, khususnya menjauhi perbuatan yang bisa dipidana atau dipenjara.

Berdasarkan pemaparan Tim Penkum Kejati Sulbar  pada kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Madrasah Aliyah Ainun Sahab Landi di Mamuju, siswa Aliyah dan Tsanawiyah sangat Samagat dan antusias dengan banyaknya  pertanyaan/pendapat yang disampaikan oleh peserta, termasuk minat menjadi Pegawai Kejaksaan, syarat umum untuk diterima sebagai pegawai Kejaksaan adalah sehat jasmani dan rohani, setia pada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, memenuhi persyaratan penilaian, tidak pernah dihukum pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bersedia ditempatkan diseluruh Indonesia, berijazah SMA Sederajat, S-1/S-2 Hukum.

Tim menyampaikan bahwa Tujuan utama  kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) adalah tindakan pencegahan (preventif) bagi peserta didik maupun tenaga pendidik untuk melakukan suatu tindak pidana dan perbuatan melawan hukum lainnya, penegakkan supermasi hukum, dan menjaga ketertiban dan ketentraman umum, peserta didik dan tenaga pendidik sebagai bagian dari elemen masyarakat perlu ikut serta menaati hukum yang berlaku dalam rangka meningkatkan kinerja Kejaksaan.

Siswa – siswi Yang menjadi Jaksa/ pegawai Kejaksaan merupakan tugas negara dalam rangka menegakkan keadilan dan membela kebenaran.

Dengan diadakannya kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada Madrasah Aliyah Ainun Sahab Landi di Mamuju diharapkan mampu memberikan pencegahan pelanggaran hukum pidana maupun norma-norma di masyarakat oleh peserta didik dan tenaga pendidik.

Para siswa dan pendidik berharap banyak sekiranya pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) terus dilanjutkan untuk memberikan pencegahan (preventif) bagi para peserta didik maupun tenaga pendidik dari segala perbuatan pidana maupun perbuatan melawan hukum lainnya yang berpotensi menimbulkan Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).

Serta kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bisa ditingkatkan ke Jaksa Go Campus, Jaksa Masuk Pesantren, dan sebagainya.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *