MAMUJU — Ketua Umum Asosiasi Tambang MBLB Sipakalaqbiq Sulawesi Barat, Sabarudien Syam (Jhon), akhirnya angkat bicara menepis beragam isu miring yang menyebut sejumlah perusahaan anggota asosiasi diduga melakukan pelanggaran atau kegiatan ilegal. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut masih sebatas dugaan dan perlu diuji kebenarannya secara objektif.
Iklan Bersponsor Google
“Kami sangat menyayangkan jika ada anggota asosiasi yang melakukan pelanggaran. Namun ini baru dugaan—belum tentu benar. Kami akan melakukan investigasi internal untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan,” tegas Jhon.
Lebih jauh, ia juga menyayangkan dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dan oknum Syahbandar dalam praktik ilegal. Menurutnya, tuduhan seperti ini harus dibuktikan, bukan hanya didasarkan pada asumsi dan kecurigaan.
Jhon menyoroti sejumlah lembaga atau aliansi yang mengklaim diri sebagai pemerhati tambang, namun sering melayangkan laporan tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
Ia menegaskan bahwa jika ingin memperkuat PAD dan mendorong tambang yang berkelanjutan, maka prosedur yang benar harus diikuti.
“Jangan hanya menduga-duga. Periksa dan klarifikasi ke instansi berwenang seperti Dinas ESDM, DLH, Syahbandar, dan Inspektur Tambang. Mereka memegang otoritas legalitas dan pengawasan terpadu mulai dari penggalian, pengangkutan, hingga penjualan,” lanjutnya.
Ketua Asosiasi itu menegaskan bahwa pihaknya selalu mengingatkan seluruh anggota agar mematuhi seluruh ketentuan legalitas, dari tahap eksplorasi hingga penjualan. Menurutnya, legalitas adalah kekuatan utama dalam menjalankan usaha, bukan perlindungan oknum tertentu.
Ia juga menjelaskan bahwa selain asosiasi, peran utama pengawasan tambang berada di tangan Inspektur Tambang (IT) di bawah Kementerian ESDM, yang memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pemeriksaan, dan memastikan kepatuhan teknis, keselamatan, dan lingkungan para pengusaha tambang. Ia memastikan pengawasan rutin dilakukan oleh para IT, sehingga jika masih ada pelanggaran, hal itu patut dipertanyakan secara objektif.
Di sisi lain, asosiasi juga mendorong pemerintah agar mempermudah proses perizinan. Menurut Jhon, proses yang panjang dan melibatkan banyak kementerian sering membuat pengusaha nekat mengambil jalan pintas.
“Mulai dari legalitas tambang hingga perizinan penunjang lainnya, prosesnya bisa bertahun-tahun. Ini sering memicu munculnya pelanggaran. Kami berharap pemerintah melihat ini sebagai bagian dari evaluasi,” jelasnya.
Lebih jauh, Jhon menegaskan bahwa aktivitas pertambangan pasir di Sungai Lariang, Kabupaten Pasangkayu, telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Mulai dari penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan perusahaan lokal, bantuan fasilitas umum, hingga kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di akhir pernyataannya, ia menegaskan komitmen asosiasi dalam mendukung tambang yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
“Kami selalu mendukung kegiatan pertambangan yang bertanggung jawab, patuh aturan, dan berpihak pada keberlanjutan Sulawesi Barat,” pungkasnya.
Iklan Google AdSense










