Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi, Hadiri Sosialisasi dan Public Hearing UU tentang Desa

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi, menghadiri acara pembukaan sosialisasi dan public hearing mengenai Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Acara ini diselenggarakan di Aula Ballroom Hotel D’Maleo, Mamuju, pada hari Senin, 6 Mei 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan dan mendiskusikan secara langsung perubahan terbaru dalam UU yang mengatur tentang pengelolaan dan kewenangan desa, yang mana penting untuk diketahui oleh para pemangku kepentingan di tingkat desa hingga provinsi. Sosialisasi dan public hearing ini dihadiri oleh Ketua Umum Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas berbagai pejabat Pemerintahan, Kepala Desa, para perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Provinsi Sulawesi barat. dari berbagai wilayah di Sulawesi Barat.

Dalam sambutannya, Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai UU Desa yang baru agar dapat diimplementasikan dengan efektif. “Perubahan dalam UU No. 6 Tahun 2014 ini bertujuan untuk memperkuat struktur pemerintahan desa dan memaksimalkan pemberdayaan masyarakat desa. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari semua pihak sangat kami harapkan,” ujar Suraidah.

Selain untuk sosialisasi, Forum ini juga sebagai tempat menampung aspirasi dari seluruh Kepala Desa dan perangkat desa sebagai masukan untuk penyusunan Peraturan Pemerintah.

Ketua Umum Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas mengatakan kegiatan Sosialisasi dan Public Hearing Undang undang nomor 3 tahun 2024 terkait Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai dasar penyusunan Peraturan Pemerintah (PP).

” juni nanti mulai dilakukan pembahasan PP, jadi aspirasi dari para kepala desa yang akan diimplementasikan. Seperti contoh adalah kepala desa yang akan habis masa tugasnya di Februari sehingga akan diperpanjang otomatis sehingga membutuhkan PP,” katanya. (Ars)

Berita Terkait

Sekda Sulbar Junda Maulana Soroti Hilirisasi hingga Kehutanan dalam Pemilihan Dekan Fapertahut Unsulbar
Mulai 2027, Kerja Sama Media Pemprov Sulbar Wajib Lewat E-Purchasing
Asap Karhutla Ancam Kesehatan, Dinkes Sulbar Ingatkan Warga Waspada
Karhutla Mengancam Sulbar, BPBD Minta Warga Siapkan Tas Darurat
Makam La Salaga Jadi Sorotan, Ada Jejak Bali di Tanah Mamuju
Sulteng Kuasai Piala Gubernur Gateball Sulbar, Junda Maulana Bicara Jam Terbang
6 Ton Udang Pasangkayu Hasilkan Rp30 Miliar, DKP Sulbar: Jangan Lagi Nyeberang
Komisi II DPRD Sulbar Belajar Strategi APBD Perubahan dari Sulsel
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:22 WIB

Sekda Sulbar Junda Maulana Soroti Hilirisasi hingga Kehutanan dalam Pemilihan Dekan Fapertahut Unsulbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Mulai 2027, Kerja Sama Media Pemprov Sulbar Wajib Lewat E-Purchasing

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Asap Karhutla Ancam Kesehatan, Dinkes Sulbar Ingatkan Warga Waspada

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Karhutla Mengancam Sulbar, BPBD Minta Warga Siapkan Tas Darurat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Makam La Salaga Jadi Sorotan, Ada Jejak Bali di Tanah Mamuju

Berita Terbaru