Ketua Relawan Jokowi: Jaksa Agung Harus Tetap Fokus Pada Penegakan Hukum

- Jurnalis

Minggu, 26 September 2021 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Dalam rangka percepatan pembangunan nasional dan percepatan pemulihan pada era pandemi Covid-19, Presiden Jokowi telah menetapkan beberapa prioritas, salah satunya adalah penegakan hukum. Pada beberapa kesempatan, Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung harus mendukung agenda Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui pendampingan dan pengamanan agar tidak terjadi kriminalisasi dan praktik-praktik buruk lainnya.

Bagi Presiden Jokowi, agenda penegakan hukum harus berkeadilan, transparan, akuntabel, memberikan kemanfaatan bagi pembangunan Indonesia secara menyeluruh. Oleh sebab itu, penegakan hukum selain untuk mewujudkan rasa keadilan, juga harus dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat misalnya perbaikan perilaku taat hukum, pemulihan korban kejahatan dan efek jera bagi pelaku kejahatan.

Khusus terkait dengan agenda pemberantasan tindak pidana korupsi, arahan Presiden Jokowi tegas yakni penanganan yang berkualitas dan berorientasi pada penyelamatan keuangan negara.

*“Kami melihat bahwa Jaksa Agung sudah menjalankan arahan Presiden Jokowi dengan sungguh-sungguh meskipun masih perlu ada perbaikan di sana-sini. Kesungguhan Jaksa Agung dapat kita lihat dari keberhasilannya menangani kasus-kasus besar seperti korupsi PT Asuransi Jiwasraya, korupsi PT ASABRI, suap Djoko S Tjandra dan lain-lain. Bahkan, Jaksa Agung berhasil memimpin terjadinya pengembalian uang hasil korupsi ke kas negara senilai triliunan rupiah”, ujar Ates, Ketua Relawan Gerakan Indonesia untuk Jokowi (GiJOW).*

Mengenai peningkatan rasa keadilan, Presiden Jokowi juga meminta agar pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) digunakan oleh Kejaksaan Agung, sehingga warga negara yang lemah dapat mendapatkan rasa keadilan pada saat terkena kasus hukum.

*“Adanya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif menunjukkan bahwa Jaksa Agung telah mentaati perintah Presiden Jokowi. Paradigma baru penyelesaian perkara pidana ini sangat berarti bagi masyarakat kecil yang sedang berperkara hukum dan yang sedang berjuang mendapatkan rasa keadilan”, tambah Ates, Ketua Relawan GiJOW yang punya hobby olah raga naik gunung ini.*

Pada beberapa hari ini, publik dihebohkan oleh adanya perbedaan informasi tentang latar belakang pendidikan Jaksa Agung. Kejaksaan Agung telah memberikan penjelasan dan meluruskan informasi yang sebenarnya.

*“Kami meminta pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab untuk menghentikan politisasi terhadap perbedaan informasi terkait latar belakang ijazah Jaksa Agung. Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Jaksa Agung untuk tidak terganggu dengan polemik tentang latar belakang ijazah tersebut. Kami masih percaya kepada Jaksa Agung akan mampu memimpin penegakan hukum. Kami meminta Bapak Jaksa Agung untuk tetap fokus pada agenda penegakan hukum sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Presiden Jokowi”, tutup Ates Ketua Relawan Gerakan Indonesia untuk Jokowi (GiJOW).*

GiJOW adalah salah satu organisasi pendukung Jokowi pada pemilu 2019 dan sampai saat ini tetap konsisten mendukung Pemerintahan Jokowi karena Jokowi tetap pro-rakyat dan berhasil memimpin bangsa Indonesia mampu bertahan dan berhasil melalui masa pandemi Covid-19.

Berita Terkait

Tanggapi Masukan Dino Patti Djalal, Seskab Teddy: Kelebihan Biaya Perjalanan Luar Negeri Ditanggung Prabowo, Rombongan Jauh Lebih Sedikit
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Konser Road to 165 Tahun HKBP di IKN Perkuat Harmoni dan Inklusivitas Nusantara
Universitas Gunadarma Siap Mulai Perkuliahan pada September 2026, Perguruan Tinggi Pertama di IKN
Kemenko Polkam Dorong Literasi Digital untuk Tingkatkan Indeks Kemerdekaan Pers
Donasi untuk Iran Tembus Rp9 Miliar, Solidaritas Warga Indonesia Menguat
Pilkada Lewat DPRD Dinilai Langgar HAM, Aliansi Masyarakat Desak Komnas HAM Turun Tangan
Petisi Selamatkan Demokrasi Menggema, Aliansi Masyarakat Tolak Pilkada Lewat DPRD
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:55 WIB

Tanggapi Masukan Dino Patti Djalal, Seskab Teddy: Kelebihan Biaya Perjalanan Luar Negeri Ditanggung Prabowo, Rombongan Jauh Lebih Sedikit

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:28 WIB

Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman

Kamis, 16 April 2026 - 17:06 WIB

Konser Road to 165 Tahun HKBP di IKN Perkuat Harmoni dan Inklusivitas Nusantara

Kamis, 16 April 2026 - 17:04 WIB

Universitas Gunadarma Siap Mulai Perkuliahan pada September 2026, Perguruan Tinggi Pertama di IKN

Rabu, 15 April 2026 - 21:23 WIB

Kemenko Polkam Dorong Literasi Digital untuk Tingkatkan Indeks Kemerdekaan Pers

Berita Terbaru

Advertorial

SDK Jadi Contoh, Dukung Sensus Ekonomi BPS Sulbar

Selasa, 16 Jun 2026 - 23:18 WIB