Ketuk Palu, Perda APBD Perubahan Kabupaten Mamuju Di Sahkan

MAMUJU, Rakyatta.co- Ketuk palu dari pimpinan rapat paripurna DPRD oleh wakil ketua Syamsuddin Hatta, menandai disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten mamuju tahun 2021, Kamis 7 Oktober 2021.

Perda dengan nomor 188.4/XVI/X/DPRD/2021, secara umum memuat penjabaran perubahan antara lain : Pendapatan sebelum perubahan, Rp1.103.064.636.433,00 (satu triliun seratus tiga milyar enam puluh empat juta enam ratus tiga puluh enam ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah) Setelah perubahan Rp1.039.124.951.689,00 (satu triliun tiga puluh sembilan milyar seratus dua puluh empat juta sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah) Mengalami penurunan sebesar Rp63.939.684.744,00 (enam puluh tiga milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah) atau 5,80 Persen.

2. Belanja sebelum perubahan Rp1.105.304.926.433,00 (satu triliun seratus lima milyar tiga ratus empat juta sembilan ratus dua puluh enam ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah)
Setelah perubahan, Rp1.057.887.908.161,03 (satu triliun lima puluh tujuh milyar delapan ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan ribu seratus enam puluh satu koma nol tiga rupiah) Mengalami penurunan sebesar Rp47.417.018.271,97 (empat puluh tujuh milyar empat ratus tujuh belas juta delapan belas ribu dua ratus tujuh puluh satu koma sembilan puluh tujuh rupiah) atau 4,29 persen

3. Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp2.240.290.000,00 (dua milyar dua ratus empat puluh juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) Setelah perubahan, Rp18.762.956.472,03 (delapan belas milyar tujuh ratus enam puluh dua juta sembilan ratus lima puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh dua koma nol tiga rupiah)
Mengalami peningkatan sebesar Rp16.522.666.472,03 (enam belas milyar lima ratus dua puluh dua juta enan ratus enam puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh dua koma nol tiga rupiah) atau 737,52 persen

4. Pembiayaan netto sebelum perubahan, Rp2.240.290.000,00 (dua milyar dua ratus empat puluh juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah)
Setelah perubahan, Rp18.762.956.472,03 (delapan belas milyar tujuh ratus enam puluh dua juta sembilan ratus lima puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh dua koma nol tiga rupiah)
Mengalami peningkatan sebesar Rp16.522.666.472,03 (enam belas milyar lima ratus dua puluh dua juta enam ratus enam puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh dua koma nol tiga rupiah) atau 737,52 persen.

Bupati Mamuju Hj. Sitti Sutinah Suhardi, dalam sambutan tertulisnya mengatakan, pengesahan Perda APBDP ini, merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, serta Peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021, dalam perjalanan pelaksanaannya terjadi hal yang sangat luar biasa bagi seluruh pemerintah daerah, provinsi dan pemerintah pusat yaitu adanya pandemi covid 19 dan bencana alam berupa gempa bumi pada awal tahun yang sangat berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, pertumbuhan PDRB, tingkat pengangguran dan kemiskinan, sehingga dalam percepatannya dilakukan refocusing, realokasi dan rasionalisasi anggaran dengan melakukan perubahan penjabaran APBD tahun 2021.

oleh karena itu pemerintah bersama DPRD melakukan evaluasi dan penyesuaian untuk periode tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

Diwaktu yang bersamaan juga dilakukan pengesahan Perda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten tahun 2021-2025, dan persetujuan atas empat rancangan peraturan daerah diluar propemperda untuk dimasukkan dalam propemperda tahun 2021 yang terdiri dari :
1. rancangan peraturan daerah tentang rencana induk teknologi informasi dan komunikasi;
2. rancangan peraturan daerah tentang kota layak anak;
3. rancangan peraturan daerah tentang pengarus utamaan gender; dan
4. rancangan peraturan daerah tentang penertiban hewan ternak.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *