SENGKANG — Kisruh soal pelaksanaan proyek pasar Peneki Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo yang menelan anggaran sekitar rp 2,6 milliar lebih terus mencuat.Kali ini soal sorotan masalah penggunaan material bangunan berupa batu pondasi dan material lain yang digunakan pelaksana rekanan dalam proyek tersebut.
Iklan Bersponsor Google
Pasalnya proyek pembangunan pasar Peneki tersebut diklaim oleh salah satu yang merupakan orang dari pemilik investitasi bangunan diatas lahan pasar tersebut dan juga mengaku kalau pemilik aset bangunan berupa pondasi bangunan pasar dan bangunan ruko pasar Peneki dan memiliki surat hal guna bangunan.
Andi Syahrial Makkuradde yang ditemui awak media kemarin mengakui hal tersebut dan mengklaim kalau masalah bangunan pasar Peneki yang saat ini sementara dilaksanakan pekerjaan proyek untuk tahun 2020 ini tersebut, masih merupakan aset dan investasi dari bangunan miliknya baik berupa bangunan pondasi dan ruko yang ada dan itu masih ada surat hak guna bangunanya.
“Tapi sungguh disayangkan pihak Pemkab melakukan pekerjaan proyek pasar tersebut tanpa adanya koordinasi dan kesepakatan dari pihak kami,”Ujarnya.
Selain itu, menurutnya juga sangat disayangkan bangunan berupa loda atau ruko yang ada dibongkar tanpa seijin dan sepegetahuanya dan juga soal bangunan pondasi pun demikin, malah sebagian materialnya diduga kembali digunakan oleh pihak pelaksana dalam hal ini pihak rekanan yang melaksanakan proyek tersebut. “Ini saya sayangkan tanpa ada koordinasi dan penyampaian semua dibongkar dan tidak ada kesepakatan atau konvensasi didalamnya”. Kesalnya
Dirinya pun berencana jika hal ini tidak ada titik temu antara pihak Pemkab ataupun nantinya melalui pihak rekanan kontraktor, kami akan tempuh jalur hukum dan rencana akan laporkan kepenegak hukum terkait soal pengerusakan dan indikasi pencurian material bangunan kami. Tambahnya
Sekedar diketahu kalau sebelumnya proyek pasar Peneki ini juga menuai sorotan dari lembaga BPKP Wajo yang menemukan sejumlah kejanggalan dan indikasi temuan dalam penggunaan material berupa batu pondasi yang digunakan rekanan dalam pekerjaan serta kwalitas dan mutu yang diragukan.”Diduga sebagian material batu pondasi digunakan dari material lama dan juga sebagian adanya pemasangan batu pondasi yang gunakan batu mirip batu kapur dan tidak sesuai spek dan mutu serta kwalitasnya. Ujar Andi Sumitro Ketua Lembaga BPKP Wajo ini.
Sedang salag satu dari PT Tiara Teknik selaku pelaksana dari proyek pekerjaan Pasar Peneki berjanji akan melakukan pembenahan dan perbaikan terhadap pekerjaan pasar rakyat tersebut.
Pembangunan Pasar Peneki senilai Rp2,6 milliar lebih melalui anggaran APBN 2020 melalui Diskoperindag Wajo.Janji Andi Ramiz dari PT Tiara Teknik.
Terkait masalah lahan yang masih dipersoalkan, Andi Ramiz mengaku, itu bukan kewenangan rekanan, tetapi ranah Pemkab Wajo dengan oknum yang mengklaim lahan dimaksud.
Sedangkan pihak dari instansi Diskoperindag Wajo dan PPK nya hingga saat ini belum berhasil ditemui dan dimintai keterangan, begitu juga saat chat/sms yang dikirimkan awak media ke Haji Ambo Mai Kadis Diskoperindag Wajo juga belum mendapatkan jawaban sama sekali seputar hal tersebut diatas.
Seperti diketahui soal yang diklaim dalam bangunan investasi tersebut yakni 48 meter masing masing tiga titik jadi 144 meter dan skitar 12 titik untuk yang 9 meter jadi 108 meter dan tinggi 1 meter.
Iklan Google AdSense