MAMUJU – Komisi III DPRD Sulawesi Barat menggelar rapat monitoring dan evaluasi perkembangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Selasa, 4 Maret 2025.
Iklan Bersponsor Google
Rapat yang digelar di ruang Komisi III ini membahas sejauh mana progres penyusunan Ranperda RTRW Sulbar. Regulasi ini diharapkan segera disahkan untuk menjadi acuan utama dalam pengaturan tata ruang di seluruh wilayah provinsi.
Ketua Komisi III, Usman Suhuriah, hadir memimpin rapat bersama sejumlah anggota komisi lainnya. Turut hadir Kasubag Perisalah Legislatif H. Sahrin Salatung dan perwakilan dari berbagai instansi yang terlibat dalam penyusunan dokumen RTRW.
Dalam sambutannya, Usman menegaskan pentingnya percepatan proses pembahasan agar Ranperda RTRW bisa segera diberlakukan.
“Kami berharap Ranperda RTRW ini dapat segera disahkan. Selain untuk mengatur tata ruang secara komprehensif, regulasi ini juga akan menjadi dasar penting dalam proses pembangunan, khususnya untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Usman Suhuriah.
Sejumlah topik penting dibahas dalam rapat, mulai dari pemetaan wilayah strategis, alokasi ruang untuk kepentingan publik dan swasta, hingga perlindungan lingkungan hidup. Komisi III juga mencatat sejumlah masukan terkait penyesuaian RTRW dengan dinamika kebutuhan daerah yang terus berkembang.
Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan produk legislasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan regulasi nasional, tapi juga mampu menjawab tantangan pembangunan daerah.
Komisi III menargetkan pembahasan Ranperda RTRW bisa rampung dalam waktu dekat agar segera menjadi landasan hukum pengelolaan ruang di Sulbar.
Dengan adanya aturan ini, perencanaan pembangunan Sulawesi Barat diharapkan lebih terarah, berwawasan lingkungan, dan membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Iklan Google AdSense