Mamuju, 14 Agustus 2025 – Kepala Divisi P3H, John Batara Manikallo menyebut bahwa harmonisasi Peraturan Daerah meriupakan salah satu upaya mewujudkan produk hukum yang berkualitas.
Iklan Bersponsor Google
Hal itu disampaikannya saat mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto membuka pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Majene di Ruang Rapat Baharuddin Lopa.
Menurut John harmonisasi yang dilakukan oleh Perancang Peraturan Perundang Undangan di jajarannya dalam rangka memastikan produk hukum daerah yang dihasilkan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, “sehingga dapat menjadi landasan kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah dalam menetapkan suatu produk hukum,” ujar John Batara
John Batara Manikallo menekankan bahwa Peraturan Bupati yang sedang disusun ini memiliki peran strategis. “Ranperbup ini akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta lingkungan hidup,” ujarnya.
Adapun kedua Ranperbup yang dibahas adalah:
• Rancangan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Retribusi Daerah.
• Rancangan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Bahan Plastik Sekali Pakai.
Hasil pelaksanaan harmonisasi itu, kedua Ranperbup tersebut disepakati untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Pelaksanaan kegiatan tersebut, dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majene, perwakilan Bagian Hukum Majene, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.
Iklan Google AdSense