Iklan Google AdSense

Lama Masuk Daftar DPO, Sat Res Narkoba Polres Wajo Ringkus Pelaku Sabu

- Jurnalis

Selasa, 30 Maret 2021 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajo-setelah 1 bulan lamanya dpo akhirnya lelaki Andi Awal(47) tak berkutik saat diamankan sat res narkoba res wajo, Jumat/26/03/2021.

Iklan Bersponsor Google

Berawal ketika dilakukan penangkapan terhadap lelaki  lelaki Guntur Adiyaksa  karn melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika dengan barang bukti 1 sachet narkotika jenis shabu, dan pada saat dilakukan introgasi, lelaki guntur menjelaskan bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari lelaki Andi Awal(47) dengan cara membeli seharga Rp. 400.000.

” Kami sudah melakukan pencarian secara intensif namun kami tidak menemukan lelaki Andi Awal(47), Dan lelaki Andi Awal(47) tidak memiliki itikat baik untuk menyerahkan diri sehinggah kami terbitkan dpo (daftar pencarian orang) atas nama lelaki Andi Awal” Ujar Akp Mustari, S.Sos Kasat Res Narkoba.

dan setelah itu pada hari Sabtu 13/02/2021 terjadi  penangkapan terhadap lelaki Suparjo Rustam atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan kembali menunjuk lelaki Andi Awal(47) yang memberikan narkotika jenis shabu tersebut namun melalui modus yang berbeda yakni melalui perantara istrinya sendiri yakni per. desi mariana.

Baca Juga :  Ombudsman Sulbar Bersama Polres Polman Teken MoU

“Setelah melakukan penangkapan terhadap lelaki Suparjo Rustam kami langsung melakukan pengembangan namun kami hanya menemukan istri Andi Awal(47) yakni per. Desi Mariana” tegas Akp Mustari Kepada Awak Media.

melalui serangkaian penyelidikan lokasi lelaki Andi Awal(47) berhasil ditemukan sehinggah Sat Res Narkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba Akp Mustari, S.Sos langsung melakukan penangkapan terhadap DPO lelaki Andi Awal(47) di Desa Pasaka Kec. Sabbangparu Kab. Wajo dan ditangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 4 (empat) sachet narkotika jenis shabu, 13 (tiga belas) sachet bekas pakai, 1 (satu) buah timbangan dan 1 (satu) set alat hisap.

pada saat akan meninggalkan lokasi penangkapan tiba-tiba tanpa diduga datang lelaki Andi Erwin Surahmat menggunakan sepeda motor yang mana lelaki Andi Erwin Surahmat merupakan target operasi Sat Res Narkoba, dan melihat anggota kepolisian lelaki Andi Erwin Surahmat langsung melarikan diri sehinggah langsung dilakukan pengejaran hinggah berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) sachet narkotika jenis shabu.

Baca Juga :  Akhirnya, Pemda Majene Masuk Zona Hijau Penilaian Kepatuhan Ombudsman

“alhamdulillah, setelah melakukan pencarian secara intensif akhirnya kami berhasil melakukan penangkapan terhadap lelaki Andi Awal dan beruntungnya kami, kami juga berhasil melakukan penangkapan terhadap lelaki Andi Erwin” ujar Kasat Narkoba Akp Mustari kepada awak media.

untuk kedua tersangka diancam dengan pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya
Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah
SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:08 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Berita Terbaru