Mamuju — LSM Merdeka Manakarra Sulawesi Barat secara tegas menyatakan bahwa penanganan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Kejaksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diproses secara penuh oleh KPK, bukan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Iklan Bersponsor Google
Ketua LSM Merdeka Manakarra Sulbar, Andika Putra, menilai bahwa pelimpahan perkara OTT aparat kejaksaan ke Kejaksaan Agung berpotensi kuat menimbulkan konflik kepentingan, mengingat institusi yang akan menangani perkara tersebut berasal dari lembaga yang sama dengan pihak terperiksa.
“Penanganan OTT oleh KPK tidak boleh dialihkan ke Kejaksaan Agung. Ini berisiko mencederai asas independensi, objektivitas, dan transparansi penegakan hukum,” tegas Andika, Selasa (23/12/2025)
Menurutnya, KPK dibentuk sebagai lembaga independen dengan kewenangan khusus untuk menangani tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, tidak terdapat alasan hukum maupun etik bagi KPK untuk melepaskan penanganan perkara OTT yang jelas merupakan kewenangannya.
LSM Merdeka menilai, jika penanganan OTT oknum kejaksaan dialihkan ke Kejaksaan Agung, maka hal tersebut justru berpotensi melemahkan agenda pemberantasan korupsi serta menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Prinsip equality before the law harus ditegakkan secara konsisten. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap aparat penegak hukum yang terlibat dugaan korupsi,” lanjutnya.
LSM Merdeka Manakarra Sulbar mendesak KPK agar tetap konsisten, tegas, dan independen dalam menyelesaikan perkara OTT tersebut hingga tuntas, transparan, dan akuntabel, demi menjaga marwah reformasi hukum dan kepercayaan publik.
Iklan Google AdSense










