Mahasiswa IPMA Pasangkayu Desak Tindakan Tegas terhadap PT. PSL dalam RDP DPRD Sulbar

- Jurnalis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Ikatan Pelajar Mahasiswa Pasangkayu (IPMA Pasangkayu) mendesak pemerintah dan DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk mengambil langkah tegas terhadap PT. Palma Sumber Lestari (PSL) atas dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan di wilayah Baras, Kabupaten Pasangkayu.

Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Provinsi Sulawesi Barat di ruang rapat Komisi III, Kamis (8/5). Rapat ini menghadirkan berbagai pihak, antara lain Ketua Komisi III DPRD Sulbar Usman Suhuria, anggota Komisi III Saddam, anggota Komisi I Andi Muhammad Qadafi, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulbar, manajemen PT. PSL Baras, serta perwakilan mahasiswa dari IPMA Pasangkayu.

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh PT. PSL. Mahasiswa IPMA Pasangkayu menilai perusahaan telah abai dalam pengelolaan limbah dan tidak transparan dalam aktivitas operasionalnya, yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Dari hasil rapat, disepakati sejumlah langkah penting yang harus segera dilaksanakan. Pertama, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulbar diminta untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan terhadap aktivitas PT. PSL. Kedua, DLH Sulbar diminta melakukan validasi ulang terhadap administrasi dan kondisi lapangan, khususnya terkait sistem pembuangan limbah serta kelayakan operasional perusahaan.

Selanjutnya, DLH Sulbar akan menerbitkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah terhadap PT. PSL. Sanksi tersebut mencakup kewajiban memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam waktu 30 hari kerja, penghentian sementara pembuangan limbah hingga terpenuhinya standar land aplikasi seluas 192 hektar, serta pemulihan lingkungan di area yang terdampak.

Pihak perusahaan dalam RDP itu juga menyatakan komitmen untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak, berdasarkan penilaian dan telaah dari pihak DLH Sulbar.

Ketua Komisi III DPRD Sulbar, Usman Suhuria, menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal hasil kesepakatan tersebut dan memastikan seluruh poin yang telah dirumuskan dapat dilaksanakan sesuai tenggat waktu yang ditentukan. “Kami tidak ingin perusahaan mengabaikan kewajibannya. Lingkungan dan hak masyarakat harus dilindungi,” ujarnya.

Dengan adanya RDP ini, IPMA Pasangkayu berharap pemerintah daerah menunjukkan keberpihakan yang tegas terhadap perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat lokal yang selama ini terdampak oleh aktivitas industri.

Berita Terkait

Pemprov Sulbar Kejar Pinjaman Rp200 Miliar dari PT SMI untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur
Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen
Pemprov Sulbar Perkuat Perlindungan Anak, Forum Anak 2026-2028 Dikukuhkan
Piala Dunia 2026 dan Blank Spot Sulbar, TVRI-Pemprov Cari Solusi agar Warga Tak Ketinggalan Siaran
Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar
Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah
Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen
Satgas MBG dan Dispangda Sulbar Matangkan Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:22 WIB

Pemprov Sulbar Kejar Pinjaman Rp200 Miliar dari PT SMI untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:21 WIB

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:16 WIB

Pemprov Sulbar Perkuat Perlindungan Anak, Forum Anak 2026-2028 Dikukuhkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:13 WIB

Piala Dunia 2026 dan Blank Spot Sulbar, TVRI-Pemprov Cari Solusi agar Warga Tak Ketinggalan Siaran

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Berita Terbaru

Advertorial

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:21 WIB