Mahasiswa IPMA Pasangkayu Desak Tindakan Tegas terhadap PT. PSL dalam RDP DPRD Sulbar

- Jurnalis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Ikatan Pelajar Mahasiswa Pasangkayu (IPMA Pasangkayu) mendesak pemerintah dan DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk mengambil langkah tegas terhadap PT. Palma Sumber Lestari (PSL) atas dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan di wilayah Baras, Kabupaten Pasangkayu.

Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Provinsi Sulawesi Barat di ruang rapat Komisi III, Kamis (8/5). Rapat ini menghadirkan berbagai pihak, antara lain Ketua Komisi III DPRD Sulbar Usman Suhuria, anggota Komisi III Saddam, anggota Komisi I Andi Muhammad Qadafi, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulbar, manajemen PT. PSL Baras, serta perwakilan mahasiswa dari IPMA Pasangkayu.

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh PT. PSL. Mahasiswa IPMA Pasangkayu menilai perusahaan telah abai dalam pengelolaan limbah dan tidak transparan dalam aktivitas operasionalnya, yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Dari hasil rapat, disepakati sejumlah langkah penting yang harus segera dilaksanakan. Pertama, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulbar diminta untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan terhadap aktivitas PT. PSL. Kedua, DLH Sulbar diminta melakukan validasi ulang terhadap administrasi dan kondisi lapangan, khususnya terkait sistem pembuangan limbah serta kelayakan operasional perusahaan.

Selanjutnya, DLH Sulbar akan menerbitkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah terhadap PT. PSL. Sanksi tersebut mencakup kewajiban memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam waktu 30 hari kerja, penghentian sementara pembuangan limbah hingga terpenuhinya standar land aplikasi seluas 192 hektar, serta pemulihan lingkungan di area yang terdampak.

Pihak perusahaan dalam RDP itu juga menyatakan komitmen untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak, berdasarkan penilaian dan telaah dari pihak DLH Sulbar.

Ketua Komisi III DPRD Sulbar, Usman Suhuria, menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal hasil kesepakatan tersebut dan memastikan seluruh poin yang telah dirumuskan dapat dilaksanakan sesuai tenggat waktu yang ditentukan. “Kami tidak ingin perusahaan mengabaikan kewajibannya. Lingkungan dan hak masyarakat harus dilindungi,” ujarnya.

Dengan adanya RDP ini, IPMA Pasangkayu berharap pemerintah daerah menunjukkan keberpihakan yang tegas terhadap perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat lokal yang selama ini terdampak oleh aktivitas industri.

Berita Terkait

Kalaksa BPBD Sulbar Tekankan Pentingnya Kecepatan Pengambilan Keputusan dalam Penanganan Darurat Bencana
Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog
Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Pemprov Sulbar Bersama BPJS Perkuat Sinergi Layanan JKN melalui Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan
Gaji PPPK Sulbar Jadi 12 Bulan di 2026, Ke-13 dan Ke-14 Menyusul, Sekda Junda Maulana: Jangan Ragukan Kepedulian Pimpinan
Dojang Kantor Gubernur Sulbar Juara Umum II Manakarra Taekwondo Festival VI 2026
Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan
Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:41 WIB

Kalaksa BPBD Sulbar Tekankan Pentingnya Kecepatan Pengambilan Keputusan dalam Penanganan Darurat Bencana

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:51 WIB

Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:01 WIB

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:18 WIB

Pemprov Sulbar Bersama BPJS Perkuat Sinergi Layanan JKN melalui Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan

Senin, 20 Juli 2026 - 23:16 WIB

Gaji PPPK Sulbar Jadi 12 Bulan di 2026, Ke-13 dan Ke-14 Menyusul, Sekda Junda Maulana: Jangan Ragukan Kepedulian Pimpinan

Berita Terbaru