MAMUJU — Ahli waris almarhum Muhajar, seorang petugas kebersihan yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Mamuju, menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan santunan ini dilakukan oleh Bupati Mamuju, Dr. Hj. Sitti Sutinah Suhardi, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Barat, Makmur, dalam sebuah acara resmi. Rabu 11 September 2024.
Iklan Bersponsor Google
Irham, anak satu-satunya dari almarhum Muhajar, tak kuasa menahan air mata saat menerima santunan tersebut. Dengan penuh haru, ia mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan. Ia menyatakan bahwa santunan yang diterimanya akan diprioritaskan untuk menutupi biaya pemakaman dan tahlilan ayahnya. “Saya belum bisa berpikir jauh mengenai pemanfaatan uang ini, karena saat ini masih fokus pada pemakaman dan tahlilan,” ujar Irham yang tinggal di Lingkungan Rangas.
Irham juga menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju atas perhatian yang diberikan kepada para tenaga kerja, meskipun hanya berstatus sebagai petugas kebersihan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak membeda-bedakan dalam memperhatikan kesejahteraan para pegawainya.
Dalam sambutannya, Bupati Mamuju berharap agar santunan yang diberikan dapat membantu keberlangsungan hidup keluarga almarhum. Beliau menjelaskan bahwa santunan senilai lebih dari Rp100 juta yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan atas risiko kerja, karena seluruh tenaga kerja non-ASN di Pemkab Mamuju telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Senada dengan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulbar, Makmur, menyampaikan bahwa saat ini sudah ada 1.417 tenaga non-ASN di Pemkab Mamuju yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mendapatkan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja serta santunan kematian. Jika tenaga kerja meninggal dunia dalam menjalankan tugasnya, keluarganya berhak menerima santunan senilai 48 kali penghasilan bulanan. Sementara itu, jika meninggal di luar hubungan kerja, mereka masih berhak atas santunan sebesar Rp48 juta, tergantung pada nilai upah yang dilaporkan.
“Manfaat ini seringkali kurang dipahami oleh masyarakat, padahal pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah, bahkan pekerja mandiri seperti petani, nelayan, dan pedagang pun bisa mendaftar secara mandiri,” ujar Makmur.
Lebih lanjut, Makmur menambahkan bahwa keluarga almarhum Muhajar masih berhak menerima santunan pendidikan bagi dua orang anak jika ada yang masih bersekolah.
Untuk diketahui, almarhum Muhajar telah mengabdi sebagai petugas kebersihan di DLHK Mamuju selama puluhan tahun. Pada awal September 2024, ia mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman saat sedang bertugas. Kecelakaan tersebut menyebabkan Muhajar meninggal dunia, dan laporan langsung disampaikan oleh instansinya kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diproses santunan kematiannya.
Iklan Google AdSense