MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 600.5-3275 Tahun 2025 terkait Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulbar Tahun 2025–2029.
Iklan Bersponsor Google
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sulbar, Junda Maulana, mengungkapkan bahwa SK tersebut diterima pada Kamis, 21 Agustus 2025. “Alhamdulillah setelah evaluasi Ranperda RPJMD pada 11 Juli lalu, kita resmi menerima SK Mendagri tentang Evaluasi RPJMD Sulbar 2025–2029,” ujar Junda, Jumat (22/8/2025) di Kantor Bapperida Sulbar.
Sebagai tindak lanjut, Bapperida langsung menggelar rapat finalisasi penyempurnaan bersama tim penyusun RPJMD yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari hingga Minggu (24/8/2025). Rapat ini ditargetkan dapat menuntaskan dokumen penyempurnaan sesuai rekomendasi Kemendagri.
Menurut Junda, Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga bersama DPRD Sulbar berkomitmen mempercepat pembahasan agar RPJMD segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. “Waktu yang diberikan memang terbatas, hanya tujuh hari sejak diterimanya keputusan. Namun kami optimis bisa menyelesaikannya tepat waktu,” tegasnya.
Dalam SK Mendagri tersebut, terdapat empat rekomendasi penting yang wajib ditindaklanjuti Pemprov Sulbar, yaitu:
Menyempurnakan Rancangan Akhir (Ranhir) RPJMD dengan menindaklanjuti masukan kementerian/lembaga dan hasil reviu Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah.
Menginput dan memproses Ranhir RPJMD yang telah disempurnakan ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Menetapkan Ranhir RPJMD menjadi Peraturan Daerah (Perda) serta menyampaikannya kepada perangkat daerah sebagai dasar perubahan Rencana Strategis (Renstra).
Menyesuaikan penyusunan Perda RPJMD dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, hasil verifikasi nomenklatur terbaru, dan memedomani RPJMN 2025–2029.
Dengan terbitnya SK Mendagri ini, Pemprov Sulbar kini berpacu dengan waktu untuk merampungkan penyempurnaan dokumen RPJMD demi mendapatkan nomor register yang menjadi syarat utama penetapan Perda RPJMD 2025–2029.
Iklan Google AdSense