Mengedar Obat-obatan Terlarang Sejak Tahun 2019, S Kini Mendekam di Tahanan Polres Majene

- Jurnalis

Senin, 23 Agustus 2021 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAJENE — Aksi “S” (25) sebagai pengedar obat-obatan terlarang kini berujung di rumah tahanan Polres Majene setelah diamankan oleh satuan Reserse Narkoba.

“S” telah melakoni aksinya menjual dan mengedarkan obat-obatan jenis Trihexyphenidil (Bojek) sejak tahun 2019 lalu dan kini terungkap atas informasih masyarakat yang merasa resah dengan aksinya.

Ya seperti pepatah mengatakan sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga, artinya sebaik apapun kejahatan disembunyikan pasti akan terungkap.

Terduga pelaku “S” diamankan di Dusun Leba Leba Desa Tammeroddo Utara Kecamatan Tammeroddo Kabupaten Majene pada Kamis (19/8/21) lalu.

Ditangan pelaku diamankan barang Bukti berupa 1.070 (Seribu Tujuh Puluh) Butir Bojek ditambah 20 butir Bojek dari pembeli, Hand Phone dan uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp. 425.000 (Empat Ratus Dulu Puluh Lima Ribu Rupiah).

Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, obat-obatan tersebut ia edarkan kepada para Nelayan dan buruh bangunan seharga Rp. 5000, (lima ribu rupiah) per tablet.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian pada pelaksanaan press release yang dilaksanakan di Aula Mapolres, (23/8/21).

Selain pengungkapan peredaran obat-obatan terlarang, Kapolres Majene juga merilis hasil pengungkapan pencirian motor (curanmor).

Disebutkan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 97 / VIII / 2021 / SPKT / Polres Majene / POLDA SULBAR, tanggal 07 Agustus 2021 pada hari kamis (5/8/21) telah terjadi pencurian sepeda motor Honda Scoopy dengan No. Pol : DC 2604 CJ milik Nurdiana (19) yang di parkir di Rumah Sakit Umum Daerah Majene.

Terduga pelaku “HT” (21) diketahui melancarkan aksinya dibantu oleh rekannya “S” yang saat ini masih dalam pengembangan pencarian.

Sementara itu, “HT” diamankan oleh tim Passaka Polres Majene di Dusun Sabang Subik Desa Sabang Subik Kecamatan Balanipa Kabupaten Polman.

Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 yaitu pencurian yang dilakukan pada waktu malam hari yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih diancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Humas Polres Majene

Berita Terkait

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Copet di Trans Sulawesi Pasangkayu, Polisi Dampingi Korban Buat Laporan
Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi
Dua Pelaku Diamankan Polisi Penganiayaan Maut di Pasar Salugatta Mamuju Tengah, Ini Motifnya
Pria Asal Polman Tewas di Mateng, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Gerebek Tambang Emas Ilegal Bonehau, Polresta Mamuju Amankan 8 Pelaku dan Ekskavator
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:23 WIB

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:28 WIB

Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:39 WIB

Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:27 WIB

Copet di Trans Sulawesi Pasangkayu, Polisi Dampingi Korban Buat Laporan

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:23 WIB

Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB