Mengedar Obat-obatan Terlarang Sejak Tahun 2019, S Kini Mendekam di Tahanan Polres Majene

MAJENE — Aksi “S” (25) sebagai pengedar obat-obatan terlarang kini berujung di rumah tahanan Polres Majene setelah diamankan oleh satuan Reserse Narkoba.

“S” telah melakoni aksinya menjual dan mengedarkan obat-obatan jenis Trihexyphenidil (Bojek) sejak tahun 2019 lalu dan kini terungkap atas informasih masyarakat yang merasa resah dengan aksinya.

Ya seperti pepatah mengatakan sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga, artinya sebaik apapun kejahatan disembunyikan pasti akan terungkap.

Terduga pelaku “S” diamankan di Dusun Leba Leba Desa Tammeroddo Utara Kecamatan Tammeroddo Kabupaten Majene pada Kamis (19/8/21) lalu.

Ditangan pelaku diamankan barang Bukti berupa 1.070 (Seribu Tujuh Puluh) Butir Bojek ditambah 20 butir Bojek dari pembeli, Hand Phone dan uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp. 425.000 (Empat Ratus Dulu Puluh Lima Ribu Rupiah).

Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, obat-obatan tersebut ia edarkan kepada para Nelayan dan buruh bangunan seharga Rp. 5000, (lima ribu rupiah) per tablet.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian pada pelaksanaan press release yang dilaksanakan di Aula Mapolres, (23/8/21).

Selain pengungkapan peredaran obat-obatan terlarang, Kapolres Majene juga merilis hasil pengungkapan pencirian motor (curanmor).

Disebutkan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 97 / VIII / 2021 / SPKT / Polres Majene / POLDA SULBAR, tanggal 07 Agustus 2021 pada hari kamis (5/8/21) telah terjadi pencurian sepeda motor Honda Scoopy dengan No. Pol : DC 2604 CJ milik Nurdiana (19) yang di parkir di Rumah Sakit Umum Daerah Majene.

Terduga pelaku “HT” (21) diketahui melancarkan aksinya dibantu oleh rekannya “S” yang saat ini masih dalam pengembangan pencarian.

Sementara itu, “HT” diamankan oleh tim Passaka Polres Majene di Dusun Sabang Subik Desa Sabang Subik Kecamatan Balanipa Kabupaten Polman.

Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 yaitu pencurian yang dilakukan pada waktu malam hari yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih diancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Humas Polres Majene

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *