Monitorng Pekerjaan Bangunan dan Tambang Batu Gajah, Dinasnaker Sulbar Temukan Pekerja Wanita Tidak Dibekali Alat Pelindung Diri

- Jurnalis

Senin, 6 November 2023 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Dalam rangka monitoring perlindungan Norma Kerja Perempuan dan Anak dari bulan Agustus sampai bulan Oktober Tahun 2023 pada Pekerjaan Konstruksi Bangunan serta Tambang batu gajah di beberapa titik lokasi yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Barat, melihat ada beberapa pekerja Perempuan yang tidak dibekali dengan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja.

Hal ini disamaikan langsung Muh Yahya, selaku Kepala Seksi Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak Pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar usai memeonitoring sejumlah pekerjaan.

Ia menyebutkan, seharusnya di setiap pekerjaan itu Para kontraktor/pengusaha betul-betul memahami isi UU No. 1/1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang tertuang di Pasal 13, dimana jelas bunyi dalam pasal tersebut adalah barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.

“Hal ini juga tertuang dalam UU No. 13/2003 Pasal 88 ayat (1) menyatakan dengan tegas dan jelas, “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: a. keselamatan dan kesehatan kerja, b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama,” Ujarnya. Senin 6 November 2023.

Terakhir, Pihaknya juga menduga bahwa beberapa Peralatan objek K3 pesawat angkat angkut yang di gunakan Seperti, excavator, loader, dozer, traktor, grader dll, tidak memenuhi syarat-syarat k3, sesuai yang tertuang didalam Permenaker No 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Angkut.

“Ada baiknya sebelum kontrak itu ditanda tangani stakeholder yang terkait dapat melibatkan Dinas Tenaga Kerja dalam hal ini Bidang Binwasnaker & K3 agar para kontraktor/pengusaha betul- betul mengerti apa yang tertuang didalam UU terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sehingga sebelum pekerjaan itu dimulai mereka dapat melengkapinya,” Pungkasnya.

Berita Terkait

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Pemprov Sulbar Tekankan Disiplin dan Percepatan Program
Resmikan Kantor Taspen Mamuju, Suhardi Duka Apresiasi Pengelolaan Lingkungan Berbasis IPAL
SDK Jadi Contoh, Dukung Sensus Ekonomi BPS Sulbar
DKP Sulbar Hentikan Operasional Dermaga Wisata Malauwa, Sanksi Administratif Segera Dijatuhkan
Pemprov Sulbar Genjot Nilai SAKIP, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Kominfo Sulbar Imbau Warga Waspadai Hoaks AI Pascagempa
BPBD Sulbar Imbau Masyarakat Tetap Tenang Pascagempa M6,7 di Palu
Badan Penghubung Sulbar Perkuat Kolaborasi Daerah di Rakornas FORKAPPSI 2026
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:11 WIB

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Pemprov Sulbar Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:09 WIB

Resmikan Kantor Taspen Mamuju, Suhardi Duka Apresiasi Pengelolaan Lingkungan Berbasis IPAL

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:18 WIB

SDK Jadi Contoh, Dukung Sensus Ekonomi BPS Sulbar

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:16 WIB

DKP Sulbar Hentikan Operasional Dermaga Wisata Malauwa, Sanksi Administratif Segera Dijatuhkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:06 WIB

Pemprov Sulbar Genjot Nilai SAKIP, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Berita Terbaru

Regional

SMSI dan MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:22 WIB

Hallo Polisi

Wakapolresta Hadiri Rapat Pembentukan Kota Mamuju

Rabu, 17 Jun 2026 - 19:16 WIB