Iklan Google AdSense

Ombudsman Sulbar: Pemda Pasangkayu Harus Memberhentikan Kades Bulu Bonggu

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2020 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju –  Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat didampingi oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait pemberhentian perangkat desa yang ada di Bulu Bonggu, Kecamatan Dapurang, Pasangkayu. Laporan tersebut diterima langsung oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Pasangkayu. (17/9/2020).

Iklan Bersponsor Google

Sebagai wujud tanggung jawab dari proses tindak lanjut laporan masyarakat yang telah ditemukan maladministrasi, Ombudsman RI Sulbar menerbitkan LAHP yang di dalamnya terdapat tindakan korektif yang harus dilaksanakan oleh pihak terlapor dan terkait.

Baca Juga :  Memalsukan Plat Nomer Kendaraan Hati-Hati Bisa Terancam Masuk Bui

“Tindakan korektif ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap pelaksanaan ketentuan perundang-undangan sebagai salah satu kewajiban Kepala Desa sebagaimana UU 6/2014 tentang Desa. Lebih detailnya ada dalam LAHP yang kami serahkan,” ungkap Lukman Umar.

Tim Pemeriksa Ombudsman RI Sulbar menemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Kepala Desa Bulu Bonggu terkait pemberhentian perangkat desa tahun 2019 dan perbuatan melawan hukum terhadap rekomendasi dan surat teguran Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.

“Setelah melakukan proses pemeriksaan cukup lama, kami meminta pemerintah daerah Pasangkayu untuk melakukan proses pemberhentian Kepala Desa Bulu Bonggu karena sudah melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang ada,” tambah Lukman.

Baca Juga :  Angin Segar Penutupan STQH Mamuju: Kualitas Peserta Naik Signifikan

Pemerintah Desa Bulu Bonggu dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap UU 6/2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 66 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Terlapor juga telah melanggar Perda kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,” tutup Lukman.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya
Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah
SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:08 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Berita Terbaru