Pajak Air Naik, Sawit Bereaksi! Sulbar Kejar PAD Rp12 Miliar

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tancap gas menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sektor perkebunan kelapa sawit menjadi bidikan utama, khususnya melalui optimalisasi Pajak Air Permukaan (PAP). Langkah strategis ini ditegaskan dalam Rapat Optimalisasi PAD yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar bersama sejumlah perusahaan sawit, Jumat, 12 Desember 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat BPKPD Sulbar sejak pukul 14.00 WITA tersebut dipimpin langsung Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra. Ia didampingi jajaran pejabat struktural, mulai dari Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi Faika Kadriana Ishak, Kabid Pendapatan Daerah Nuruddin Rahman, Kabid Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Muhammad, hingga para pejabat eselon IV lingkup BPKPD Sulbar.

Dalam paparannya, Ali Chandra menegaskan bahwa optimalisasi Pajak Air Permukaan merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Gubernur Sulbar Suhardi Duka dengan jajaran direksi perusahaan sawit se-Sulbar yang sebelumnya ditandatangani di Jakarta. MoU tersebut mengatur kenaikan tarif Pajak Air Permukaan khusus sektor perkebunan sawit, dengan target ambisius penerimaan PAD tahun 2025 sebesar Rp12 miliar yang harus terealisasi hingga 31 Desember 2025.

“Optimalisasi Pajak Air Permukaan ini adalah instrumen penting untuk memperkuat PAD Sulbar. Sektor sawit memiliki potensi besar dan harus berkontribusi secara proporsional,” tegas Ali Chandra.

Rapat berlangsung dinamis dan terbuka. Enam perusahaan sawit hadir dan menyampaikan pandangannya, di antaranya PT Pasangkayu yang diwakili Abd Azis, PT MUL, PT Unggul, PT KMS, serta PT Surya Lestari yang diwakili Kamaruddin. Pada prinsipnya, para perusahaan menyatakan dukungan terhadap kebijakan Pemprov Sulbar, namun meminta penjelasan rinci terkait dasar kenaikan tarif, terutama menyangkut Nilai Perolehan Air (NPA) sebagai harga dasar pengenaan pajak.

“Pada dasarnya kami mendukung kebijakan Pemprov Sulbar, namun kami berharap penerapan Pajak Air Permukaan ini tetap proporsional dan dapat ditinjau kembali jika dirasa memberatkan,” ungkap salah satu perwakilan perusahaan dalam forum tersebut.

Menanggapi hal itu, Ali Chandra menegaskan bahwa penagihan Pajak Air Permukaan periode Januari hingga Agustus 2025 masih menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) lama. Sementara mulai September hingga 31 Desember 2025, diberlakukan Pergub baru yang telah ditetapkan.

“Secara hukum, aturan tidak boleh kosong. Pergub lama berlaku di masanya, pergub baru juga berlaku di masanya. Prinsipnya sederhana, semakin besar pemanfaatan air permukaan, maka semakin tinggi pula NPA atau harga dasar pengenaan pajaknya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa ruang dialog dan perbaikan tetap terbuka. BPKPD Sulbar memberikan kesempatan kepada perusahaan sawit untuk menyampaikan sanggahan secara resmi sebagai bagian dari mekanisme evaluasi kebijakan.

“Jika ada keberatan, silakan ajukan secara resmi kepada kami. Selanjutnya akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk menjadi bahan pertimbangan,” tambah Ali Chandra.

Sementara itu, Kabid Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi BPKPD Sulbar, Faika Kadriana Ishak, mengungkapkan bahwa penyesuaian NPA Pajak Air Permukaan di Sulbar memang sudah lama tertunda. Ia menyebut, sejak 2017 NPA tidak pernah mengalami perubahan.

“Di banyak provinsi lain, penyesuaian NPA dilakukan setiap dua tahun. Sementara di Sulbar sudah cukup lama tidak disesuaikan, sehingga kebijakan ini dinilai wajar dan beralasan,” terang Faika.

Rapat kemudian menyepakati beberapa poin penting. Pergub lama tetap diberlakukan hingga Agustus 2025, sementara Pergub baru terus didorong untuk penyempurnaan, termasuk kemungkinan pengaturan masa peralihan melalui koordinasi dengan Biro Hukum. BPKPD Sulbar juga menunggu sanggahan resmi dari perusahaan sawit untuk selanjutnya diajukan kepada pimpinan tertinggi Pemprov Sulbar.

Langkah ini menegaskan komitmen Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, serta memastikan sumber daya daerah dikelola secara adil demi peningkatan pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat.

Berita Terkait

Mulai 25 Oktober, Wings Air Terbang Pagi dari Mamuju, Koneksi ke Makassar Makin Mudah
PAW Anggota DPRD Pasangkayu Dibahas, Biro Kesra Sulbar Pastikan Proses Sesuai Aturan
Biro Pemkesra Sulbar Gembleng 60 Pemuda Masjid, Perkuat Mental dan Spiritual Generasi Muda
Bapenda Sulbar Gandeng Bank Sulselbar, ASN Kini Punya Opsi Kredit untuk Bayar Pajak Kendaraan
Sulbar Tembus 6 Besar Nasional Digitalisasi Perlinsos, 73.230 KK Sudah Terdata
Bapenda Sulbar Gencarkan Pengawasan Rokok Ilegal, Pedagang Diimbau Waspada!
Lawan Penipuan Digital, Pemprov Sulbar Luncurkan Scam Ready ASEAN!
Sulbar Jajaki Kerja Sama dengan Amerika Serikat, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Prioritas
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Mulai 25 Oktober, Wings Air Terbang Pagi dari Mamuju, Koneksi ke Makassar Makin Mudah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:02 WIB

PAW Anggota DPRD Pasangkayu Dibahas, Biro Kesra Sulbar Pastikan Proses Sesuai Aturan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Biro Pemkesra Sulbar Gembleng 60 Pemuda Masjid, Perkuat Mental dan Spiritual Generasi Muda

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Bapenda Sulbar Gandeng Bank Sulselbar, ASN Kini Punya Opsi Kredit untuk Bayar Pajak Kendaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Sulbar Tembus 6 Besar Nasional Digitalisasi Perlinsos, 73.230 KK Sudah Terdata

Berita Terbaru