Peneliti di Kemenkumham Sulbar Manfaatkan Sipkumham Kumpulkan Data Permasalahan Hukum dan HAM di Masyarakat

Mamuju – Kepala Pusat (Kapus) Pengelolaan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM, R. Natanegara menilai Aplikasi SIPKUMHAM merupakan salah satu inovasi sebagai terobosan digital yang dilakukan Balitbangkumham untuk mendukung perlindungan hukum dan pemajuan HAM.

Hal itu dikatakan Natanegara pada Sosialisasi SIPKUMHAM yang diselenggarakan di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Kamis (9/3/2023). Menurutnya, SIPKUMHAM memanfaatkan teknologi artificial intellegence dan crawling data, dengan teknologi aplikasi yang dapat menjaring ribuan data hukum, HAM dan layanan publik yang terpublikasikan di media online dan media sosial secara realtime.

“SIPKUMHAM juga mampu mengklasifikasikan berita tersebut dalam isu permasalahan hukum, HAM dan layanan publik” lanjut salah seorang Pimti Unit Pusat di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna H. Laoly itu

Database permasalahan hukum dan HAM yang dikumpulkan tidak hanya dimanfaatkan oleh peneliti Balitbangkumham.

“Tetapi, juga digunakan oleh pegawai di kantor wilayah untuk memperoleh informasi terkait situasi hukum, HAM dan layanan publik yang terkini” ucapnya

Sehingga, kata dia, lewat data SIPKUMHAM, peneliti dan kantor wilayah dapat menyusun rekomendasi kebijakan dengan mengacu data situasi hukum dan HAM secara realtime.

Ia juga mengatakan bahwa SIPKUMHAM memiliki kelebihan dapat memberikan akses yang bisa dipergunakan oleh semua orang untuk mengintervensi ketika ada permasalahan hukum, HAM dan pelayanan publik, hasilnya dapat dijadikan bahan oleh Kementerian/Lembaga terkait untuk menentukan kebijakan terbaik seperti apa yang harus diterapkan.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut inovasi yang dilakukan oleh Balitbang Hukum dan HAM dapat memberikan kemudahan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Parlindungan menilai, aplikasi itu diharapkan dapat menjadi sistem informasi yang akurat, reliabel, relevan, dan cepat.

“Sehingga dengan kemajuan teknologi, informasi harus dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pengambilan kebijakan di instansi pemerintah.

Atas dasar inilah SIPKUMHAM dijadikan sebagai salah satu dasar dalam melakukan penelitian hukum” ujar Parlindungan.

Tak jauh berbeda yang disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati menilai SIPKUMHAM akan menjadi data awal untuk proses analisis untuk mengidentifikasi masalah prioritas yang kemudian akan diselesaikan melalui perumusan usulan kebijakan. “Semua kebijakan haruslah dibuat berdasarkan data-data yang diolah dari sumber yang jelas dan dapat dipercaya” ujar Rahendro.

Turut hadir dalam penyelenggaraan sosialisasi itu, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas dilingkungan Kemenkumham Sulbar.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *