Sengkang – Lembaga dan penggiat serta pemerhati Anti korupsi meminta adanya ketegasan atau sikap tegas dari pihak Inspektorat Wajo dan pihak aparat penegak hukum (APH) terhadap salah satu Kades di Wajo, yakni Kades Palippu Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo terkait soal salah satu kegiatan anggaran bedah rumah yang dianggarkan dalam anggaran tahun 2020 lalu dalam dd/add Desa Palippu.
Iklan Bersponsor Google
Ramdan Awalin salah satu penggiat dan pemerhati anti korupsi dengan tegas mengungkapkan hal tersebut saat ditemui sejumlah awak media, Ia mengatakan kalau dalam hal masalah tersebut perlu adanya sikap ketegasan baik dari pihak Inspektorat ataupun penegak hukum.
Pasalnya kasus bantuan Program bantuan BSPS ( Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ) atau program bantuan bedah rumah yang masuk dalam program anggaran tahun 2020 dd/add untuk desa palippu kecamatan tanasitolo kabupaten Wajo itu sudah jelas menyalahi dan menyimpan serta melanggar aturan hukum.
“Ini sudah jelas menyalahi aturan yang ada dan terkesan sudah jadi temuan yang jelas bahkan adanya kesan fiktif karena ini anggaran tahun 2020 lalu dan dananya sudah dicairkan semua tapi pekerjaan tidak direalisasikan atau dikerjakan sampai batas akhir tahun dan bahkan ini masuk bulan ke dua 2021 juga belum terealisasi, ini jelas sudah indikasi fiktif”.Kesalnya
Untuk itu, kami berharap adanya sikap tegas dan tindakan hukum yang ditempuh, jangan selalu Kades mau jadikan alasan adanya pembinaan atau pengembalian yang dilakukan hingga terlepas dari jeratan atau proses hukum.Tambahnya
Seperti diberitakan sebelumnya kalau sejumlah warga masyarakat yang seharusnya masuk dalam daftar untuk mendapatkan bantuan perbaikan atau bedah rumah tersebut hingga saat ini belum terealisasikan.
Dari jumlah yang terdata terdapat sekitar 7 unit warga penerimah yang masuk daftar untuk mendapatkan bantuan tersebut hingga tahun 2021 ini yang terealisasikan itu baru 2 unit yang direalisasikan oleh pihak pemerintah desa palippu dari 7 unit penerimah seharusnya.
“Dari 7 unit yang masuk dalam daftar penerimah dan anggaran tersebut untuk anggaran tahun 2020 sampai sekarang baru 2 unit yang terealisasi dan sisa yang 5 unit belum terealisasikan sampai sekarang”.Ujar salah satu warga dan beberapa warga penerimah lainya yang enggang disebutkan namanya dimedia.
Untuk diketahui untuk setiap unit program bedah rumah tersebut dianggarkan sekitar Rp 17.500.000 untuk setiap unitnya dan yang kami temukan itu ada sekitar 7 unit, namun yang terealisasi itu baru 2 unit.
Berdasarkan hasil penulusuran ke sumber yang terpercaya dan bisa dipertanggung jawabkan kalau anggaran yang masuk dalam anggaran dd/add tahun 2020 lalu untuk desa palippu semuanya telah cairkan anggaranya untuk program bantuan bedah rumah dan termasuk yang untuk 7 unit rumah tersebut.
Terpisah kades palippu kecamatan tanasitolo, Rafid yang dihubungi terpisah terkait hal tersebut diatas lagi lagi belum berhasil untuk dimintai keterangan dan tanggapan termasuk saat coba dihubungi telepon selulernya juga belum ada respon dan tanggapan sama sekali.
Terpisah Kepala Inspektorat Kabupaten Wajo, Sattiar yang dihubungi terkait hal diatas tak menampik adanya hal tersebut, bahkan Kades Palippu dan sejumlah pengelola kegiatan sudah pernah datang melakukan klarifikasi ke Inspektorat Wajo dan memang diakui kalau hal itu belum direalisasikan dan menurutnya Kades Palippu kalau dari 7 itu sudah 5 yang dikerjakan dan sisa 2 yang belum.
Dan disinggung soal anggaran yang kesemuanya sudah dicairkan itu untuk program 7 unit bedah rumah, Kades berkilah kalau katanya semua material sudah di DO di toko material bangunan.Ucap Sattiar
Disinggung soal tindakan atau langkah Inspektorat, Sattiar mengatakan kalau sampai saat ini pihaknya masih sebatas memberi toleransi ke Kades Palippu agar segera mungkin untuk menyelesaikan pekerjaan secepatnya atau kata lain masih pembinaan.Tutupnya
Iklan Google AdSense