Iklan Google AdSense

Penyuluhan di Rutan Pasangkayu, Kemenkumham Sulbar Ajak Masyarakat Akses Bantuan Hukum Cuma-Cuma Dari Pemerintah

- Jurnalis

Minggu, 17 September 2023 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangkayu – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut bahwa Negara akan terus berupaya untuk hadir di tengah Masyarakat dalam memenuhi keadilan Bagi Masyarakat.

Iklan Bersponsor Google

Hal itu disampaikan Kakanwil di sela-sela waktunya di ruang kerjanya.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dalam memenuhi hal itu, melalui diselenggarannya program bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu.

“Di Sulawesi Barat, berbagai upaya telah dilakukan oleh Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat sehingga program Bantuan hukum ini mudah diakses oleh masyarakat” lanjur salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu. (17/9)

Baca Juga :  Keren, Produk Tradisional Khas Indonesia Bisa Jadi Merek Internasional

Terkait dengan itu, Tim Kemenkumham Sulbar menggelar Penyuluhan Hukum Bantuan Hukum Cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum di Rutan Pasangkayu.

“Pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka memaksimalkan Pelaksanaan bantun hukum dan memaksimalkan penyebarluasan informasi hukum yang merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Dalam Memenuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan” ujar  Mardiana selaku Kasubbid Luhubankum dalam kesempatan itu

Tak hanya itu, ia juga menambhakan bahwa Bantuan hukum tersebut juga telah diatur dalam Undang-undang No 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.

Baca Juga :  Upaya Kakanwil dan Pimti Kemenkumham Sulbar Jaga Sinergi dan Kolaborasi Dengan Polda Sulbar

Ia mengatakan bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Latar belakang Pembaruan KHUP yaitu Upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP, Pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana dalam KUHP sesuai Konstitusi (Pasal 28 J UUD 1945) dan Pertimbangan Hukum dari Putusan MK, Penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan Rekodifikasi (terbuka-terbatas).

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Hadiri Rakornas Kemdagri, Wagub Sulbar Bahas Pentingnya Penyederhanaan Regulasi Daerah
Bapperida Sulbar Evaluasi Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Mamuju Tahun 2025–2029
BKD Sulbar Rampungkan Penginputan PPPK Paruh Waktu, 4.215 Kebutuhan Diusulkan ke Kemenpan-RB
Dari Bahari Polman ke Manakarra, Sandeq Silumba 2025 Ditutup dengan Penuh Kebanggaan
Sulbar Genjot 90 Titik Internet, Blankspot di Mamuju Jadi Fokus Utama
SPI 2025 Digelar di Sulbar: KPK Ajak Masyarakat Jadi Pahlawan Integritas, Habisi Korupsi
BPK RI Periksa Ketahanan Pangan Sulbar, Pemprov Tegaskan Komitmen Transparansi
SDK Gaspol Beasiswa Sulbar: Prioritaskan Mahasiswa Tak Mampu dan Berprestasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:49 WIB

Hadiri Rakornas Kemdagri, Wagub Sulbar Bahas Pentingnya Penyederhanaan Regulasi Daerah

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:44 WIB

Bapperida Sulbar Evaluasi Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Mamuju Tahun 2025–2029

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:43 WIB

BKD Sulbar Rampungkan Penginputan PPPK Paruh Waktu, 4.215 Kebutuhan Diusulkan ke Kemenpan-RB

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:39 WIB

Dari Bahari Polman ke Manakarra, Sandeq Silumba 2025 Ditutup dengan Penuh Kebanggaan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:31 WIB

SPI 2025 Digelar di Sulbar: KPK Ajak Masyarakat Jadi Pahlawan Integritas, Habisi Korupsi

Berita Terbaru