Iklan Google AdSense

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Terhadap Korban yang Ditemukan Terbungkus Kain Sprei

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2019 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, RAKYATTA.CO.– Personel Resmob Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap korban Jumince Sabreno yang ditemukan terbungkus kain sprei di tepi Sungai Je’neberang, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar pada Senin (18/11).

Iklan Bersponsor Google

Pelaku bernama, Raymundus berusia 32 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan dan tercatat sebagai warga Taborong, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya berhasil meringkus satu orang pria yang diduga kuat pelaku pembunuhan terhadap korban yang ditemukan terbungkus kain sprei.

“Berdasarkan hasil informasi dari call center yang kita terima, ada tiga orang yang melaporkan. Namun, hanya satu orang yang menjelaskan ciri-ciri korban sehingga Resmob langsung mengembangkan dan dalam waktu 24 jam, akhirnya bisa mengungkap pelaku pembunuhan yang terjadi di daerah Gowa ini,” kata Ibrahim saat merilis kasus tersebut, Rabu (20/11/2019).

Baca Juga :  Kapolda Sulbar Pimpin Upacara Tabur Bunga di Laut Dalam Rangka Memperingati Hari Pahlawan.

“Pelaku kita tangkap saat berada di tempat kerjanya daerah Taeng, Kabupaten Gowa. Antara pelaku dengan korban ini mempunyai hubungan sebagai kekasih,” sambungnya.

Kasus pembunuhan yang dilakukan Raymundus terjadi di wilayah Kabupaten Gowa berbatasan dengan Kota Makassar. Dimana menganiaya korban terlebih dahulu hingga meninggal dunia, kemudian membungkus mayat korban dengan menggunakan kain sprei lalu membuangnya di pinggir Sungai Je’neberang.

Baca Juga :  Tikam Korbannya Yang Berstatus Pelajar Dengan Badik, Pelaku Ini Terancam 7 Tahun Penjara

“Dia membunuh korban dengan cara mencekik dan memukul menggunakan tangan pada bagian wajah korban. Serta memukul kaki korban memakai bambu agar dapat terlipat lalu dibungkus dengan kain seprei kemudian membuang jenazah korban di Sungai Je’neberang,” terangnya.

Akibat perbuatan pelaku, kata Ibrahim pihaknya akan menjerat dengan pasal 338 juncto pasal 351 ayat (2) KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Keributan Antar Suporter di Lapangan Bahagia Galung Tapalang
Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kapolsek Tommo Gelar Lomba dengan berbagai Hadiah Menarik dan Unik
Kapolsek Jajaran Polresta Mamuju Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar Hadiri Upacara HUT RI, Perkuat Rasa Nasionalisme dan Sinergi
Polwan Cantik Polresta Mamuju Sukses Jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih
Bhabinkamtibmas Rimuku Polresta Mamuju Gelar Lomba Balap Kelereng Pakai Sendok di Mulut
Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Mamuju
Sejumlah Personil Terbaik Polresta Mamuju jadi Pejabat Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Mamuju
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 08:31 WIB

Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Keributan Antar Suporter di Lapangan Bahagia Galung Tapalang

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kapolsek Tommo Gelar Lomba dengan berbagai Hadiah Menarik dan Unik

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Kapolsek Jajaran Polresta Mamuju Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Minggu, 17 Agustus 2025 - 19:36 WIB

Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar Hadiri Upacara HUT RI, Perkuat Rasa Nasionalisme dan Sinergi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 18:36 WIB

Polwan Cantik Polresta Mamuju Sukses Jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih

Berita Terbaru

Advertorial

PKA Sulbar Serbu Maros: Belajar Kepemimpinan dan Kinerja Organisasi

Selasa, 19 Agu 2025 - 21:55 WIB