Iklan Google AdSense

Polisi Sat Resnarkoba Polresta Mamuju Berhasil Tangkap Pelaku Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 9 Juni 2022 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Baru berjalan 3 hari setelah penangkapan pertama pada bulan Juni ini, jajaran Sat Resnarkoba Polresta Mamuju  pada  hari  Senin 6 Juni 2022 sekitar pukul 02:00 Wita  kembali berhasil menangkap seorang Pelaku Narkoba jenis Shabu berinisial AM alias A (33).

Iklan Bersponsor Google

Penangkapan Pelaku AM alias A ini berlangsung di atas mobilnya yang terletak di Jln Tuna Kel. Binanga Kec. Mamuju Kab. Mamuju pada saat Pelaku sedang menuju Kali Mamuju.

“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di jln Tuna lalu saya perintahkan Team opsnal 4.0 Melakukan penyelidikan dan pemantauan sehingga saat melihat Lk. AM Dengan Tingkah Laku Yang Mencurigakan, Selanjutnya Anggota Sat Narkoba Polresta Mamuju Mengamankan Dan Melakukan Penggeledahan Terhadap Lk. AM Dan Ditemukan Narkotika jenis Shabu yang disimpan di Samping Jok Mobil”
Papar Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju kepada Humas Polresta Mamuju dan awak media.

Baca Juga :  Ditpolair Sulbar Titipkan Bahan Peledak Jenis Bom Ikan.

Lebih lanjut AKP Jamaluddin sampaikan bahwa setelah pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Mamuju. Dari penguasaan Pelaku AM ditemukan barang bukti berupa antara lain :  3 Bungkus plastik klip warna bening yang masing-masing berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu dan 1 buah HP merk Oppo warna biru.

Baca Juga :  SAT PJR Ditlantas Polda Sulbar Laksanakan Penindakan Pelanggaran Over Dimensi dan Over Loading Disertai Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas

“Pelaku AM alias Aya diduga tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, ungkap Kasat Narkoba Polresta Mamuju.

Sekarang ini Pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mako Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tutup Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju.

Humas Polresta Mamuju

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Waka Polda Sulbar Sidak Mamasa! Proyek Rusun Polisi di Tengah Pegunungan Dipastikan Tepat Waktu
Kunjungi Polres Mamasa, Wakapolda Sulbar Ingatkan Polisi Digaji Rakyat, Jangan Jadi Penindas
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
‎Kemenkum Sulbar Dukung Pengutan Sinergi Lintas Agama Menuju Indonesia Emas ‎
Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah
Wakapolda Sulbar Sidak Kendaraan Dinas, Temukan Kendala dan Perintahkan Perbaikan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:54 WIB

Waka Polda Sulbar Sidak Mamasa! Proyek Rusun Polisi di Tengah Pegunungan Dipastikan Tepat Waktu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:47 WIB

Kunjungi Polres Mamasa, Wakapolda Sulbar Ingatkan Polisi Digaji Rakyat, Jangan Jadi Penindas

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:04 WIB

Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba

Berita Terbaru