Polres Polman Kembali Tangkap Bandar Judi Togel

- Jurnalis

Rabu, 27 Oktober 2021 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATTA CO | POLMAN — Sat Reskrim Polres Polman kembali menangkap pelaku judi online jenis toto gelap (togel) di Dusun Lena Kel. Batupanga Kec. Luyo Kab. Polman. Penagkapan ini dilakukan Satuan Reskrim Polres Polman dengan mengungkap praktek judi togel yang dilakukan dua pelaku yang berstatus sebagai bandar. Rabu (27/10/2021

Dalam penangkapan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim mengamankan 2 orang pelaku yang diketahui berinisial S (26) Pekerjaan Wiraswasta Alamat Dusun Lena Kel. Batupanga Kec. Luyo Kab. Polman dan T (28) Pekerjaan Wiraswasta Alamat Dusun Lena Kel. Batupanga Kec. Luyo Kab. Polman.

Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono.,S.IK mengatakan, pengungkapan dua tersangka tindak pidana perjudian online jenis togel ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya kasus perjudian online di wilayah hukum Polres Polman.

Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat tersebut atas perintah Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Polman IPTU Agung Setyo Negoro, S.T.K.,S.I.K untuk segera menindak lanjuti laporan informasi masyarakat tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan bahwa memang benar laporan informasi dari masyarakat tersebut sehingga Kasat Reskrim Polres Polman IPTU Agung Setyo Negoro, S.T.K.,S.I.K memerintahkan Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Polman AIPDA Rubil Ridwan bersama anggota Resmob untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku judi jenis togel tersebut, dari hasil introgasi diakui oleh terduga pelaku bahwa benar ia telah melakukan Perjudian togel Jenis Kupon Putih di Dusun Lena Kel. Batupanga Kec. Luyo Kab. Polman tepatnya dirumah pelaku sendiri dengan cara menggunakan situs judi online dihpnya untuk memasang angka togel pada alamat website judi dengan server internasional.

Dari hasil penggerebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan barang bukti berupa Uang tunai sebanyak Rp.467.000. (empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah, 1 (satu) buah Hanphone warna Hitam Merek Oppo, 1 (satu) buah Handphone warna hijau Merek redmi, 1 (satu) Buku Rekening BRI Simpedes yang digunakan sebagai sarana top-up saldo akun judi, 1 (satu) buah Kartu ATM BRI Warna Biru dan 2 (dua) Buku Reakapan Nomor.

“Dari kedua tersangka tersebut kemudian dilakukan penangkapan dan diamankan BB dan langsung kita bawa ke Polres Polman untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka,” terang Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono, S.IK.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 303 Ayat (1) Ke-1, 2 Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.

Berita Terkait

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Copet di Trans Sulawesi Pasangkayu, Polisi Dampingi Korban Buat Laporan
Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi
Dua Pelaku Diamankan Polisi Penganiayaan Maut di Pasar Salugatta Mamuju Tengah, Ini Motifnya
Pria Asal Polman Tewas di Mateng, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Gerebek Tambang Emas Ilegal Bonehau, Polresta Mamuju Amankan 8 Pelaku dan Ekskavator
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:23 WIB

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:28 WIB

Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:39 WIB

Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:27 WIB

Copet di Trans Sulawesi Pasangkayu, Polisi Dampingi Korban Buat Laporan

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:23 WIB

Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB