Sengkang – Jadwal larangan mudik Lebaran 2021 telah ditetapkan oleh pemerintah. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Iklan Bersponsor Google
Menindak lanjuti aturan tersebut Polres Wajo Polda Sulsel akan melibatkan 80 Personel Ops Ketupat yang dibantu oleh Personel Ops Yustisi dan Ops Aman Nusa di lima titik di kabupaten Wajo.
Lima titik yang akan dijaga oleh personel adalah perbatasan Wajo – Bone, Wajo – Soppeng, Wajo – Sidrap, Wajo – Palopo dan Bangsalae.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam A, S.I.K., M.M mengatakan, lima titik tersebut dilakukan untuk pengamanan ke masyarakat yang ingin kembali ke kampungnya di Wajo. Namun tidak dilakukan penyekatan dan penahanan.
“Akan tetapi jika masyarakat dari luar Sulsel maka masyarakat tersebut harus memperlihatkan hasil rapid antigen atau genose ke petugas perbatasan”, Ujarnya.
Sementara terkait mobil penumpang atau mobil pribadi yang akan di putar balik oleh petugas saat ketika akan masuk perbatasan, Kapolres Wajo membantah akan hal tersebut.
“Kami tidak melakukan putar balik ke masyarakat. Yang dilakukan itu kalau masyarakat tersebut berasal dari luar Sulsel, maka masyarakat tersebut baru di minta memperlihatkan hasil Rapid Antigen atau Genose namun kalau masih masyarakat masih dalam wilayah Sulsel tidak ada seperti itu”, Terangnya.
“Kami berharap masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan selama berada di Wajo, karena kesehatan paling utama. Jangan mengorbankan hal kecil hanya untuk mempertaruhkan jiwanya”, Tegas Kapolres.
Iklan Google AdSense