Polresta Mamuju Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

MAMUJU — Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mamuju berhasil meringkus Pelaku Tindak pidama pencabulan anak dibawah umur. Jumat 19 Agustus 2022, sekitar Pukul 21.pp WITA.

Pelaku MY (28) di amankan Kelurahan Rimuku, kabupatek Mamuju  Dasar laporan polisi nomor LP / B/ 225 VIII/ 2022 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR tanggal 19Agustus 2022.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, melalui Kasat Reskrim AKP Rigan Hadi Nagara, menjelaskan, awalnya pelaku melihat korban berjalan sendiri tepatnya di jalan pontiku, kemudian pelaku mendantangi  korban dan menanyakan kepada korban kenapa ko sendiri lalu korban menjawab larika dari rumah krna namarika mamaku lalu.

“Saat itu pelaku mengajak korban untuk ke wisma 89 di kel. Mamunyu kec. Mamujuu kab. Mamuju  dan pada saat diwisma pelaku melakukan peebuatan cabul terhadap korban,”Ujarnya.

Adapun motif dari pelaku yakni Tidak mampu menahan hawa nafsunya dan pelaku meminta tolong  kepada korban agar korban ingin dicabuli dengan cara pelaku menggerakkan alat kelaminnya di atas kemaluan korban.

“Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 Celana dalam warna pink, 1 Bh warna hitam, 1 celana jeans dan 1 baju daster warna biru telah diamankan di Polresta Mamuju guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”Pungkasnya.(*)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *