Iklan Google AdSense

Press Release Operasi Antik Marano Polres Majene Amankan 6 Terduga Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 6 April 2022 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majene – Digelar secara tertutup selama 14 hari terhitung dari tanggal 18-31 Maret 2022 operasi kepolisian dengan sandi antik Marano Polres Majene berhasil menuntuskan target operasi.

Iklan Bersponsor Google

Dua To yang ditarget berhasil diungkap tuntas bahkan Polres Majene mampu menambahkan 4  orang non target.

Sebagaimana diketahui operasi antik ini dilaksanakan untuk memberantas penyalahgunaan Narkoba di wilayah demi mewujudkan generasi bangsa yang berprestasi tanpa narkoba.

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian dalam keterangan persnya di hadapan para media menyebutkan dari 6 terduga yang berhasil diamankan ini tiga diantaranya adalah tindak pidana jenis shabu berdasarkan laporan Polisi Lp/A/19/III/2022/Sul-bar/Res Mjn/SPKT, tanggal 19 Maret 2022, Rabu (6/4/22) di Aula Mapolres.

Baca Juga :  Tim Resmob Polresta Mamuju Amankan DPO Kasus Penganiayaan Berat di Balik Papan

Dengan identitas tersangka Ma (29) barang bukti yang diamankan HP, 1 kaca pirex berisi sisa shabu seberat 0,0021 gram bersama alat pendukungnya seperti botol alat hisap dan sebagainya.

Selanjutnya As (59) diamankan di kediamannya di Kelurahan Lembang berdasarkan pengembangan dari MA dengan peran keduanya patungan untuk membeli shabu dari AR.

AR (32) sendiri merupakan warga Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali Kabupaten Polman, ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Untuk MA dan AR keduanya dijerat dengan pasal 112 dan 127 dengan kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca Juga :  Kemenkumham Sulbar Minta ASNnya Jaga Loyalitas

Sementara itu penangkapan lainnya tentang Obaya berdasarkan Laporan Polisi Lp/A/33/III/2022/Sul-bar/Res-Majene/SPKT, tanggal 29 Maret 2022.

Berawal dari penangkapan AN (20) di Kecamatan Pamboang ditangangan ditemukan barang bukti 184 butir obat berlogo Y yang ia dapatkan dari DE (18) yang berhasil diamankan di daerah tinambung dan mengaku barang yang ia dapatkan dari AM (25).

Atas kejahatan yang dilakukan berdasarkan pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KHUP diancam dengan kurungan paling lama 15 tahun.

Humas Polres Majene

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Jambret Ditangkap dalam 6 Jam! Resmob Polresta Mamuju Gerak Cepat Ringkus Pelaku di Jalan Maccirinnae
Polsek Tommo Polresta Mamuju Gelar Pengamanan Ibadah Umat Hindu Pada Perayaan Hari Raya Galungan
Kakanwil Kemenkum Sulbar Terima Kunjungan Silaturrahmi Kakanwil Sulsel, Perkuat Sinergi Tugas dan Fungsi
Polsek Tommo Polresta Mamuju Fasilitasi Petani Jemur Jagung di Halaman Mapolsek
Kanwil Kemenkum Sulbar Ikuti Rangkaian Evaluasi RKTRB, Dukung Program Reformasi Birokrasi
Kakanwil Kemenkum Sulbar Hadiri Pelantikan Pejabat Manajerial di Lingkungan Kanwil HAM Sulawesi Barat
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Jajaran Hadiri Monev RKT RB, Dorong Peningkatan Nilai RB
Kapolresta Mamuju Pimpin Langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Marano 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 12:07 WIB

Jambret Ditangkap dalam 6 Jam! Resmob Polresta Mamuju Gerak Cepat Ringkus Pelaku di Jalan Maccirinnae

Rabu, 19 November 2025 - 09:37 WIB

Polsek Tommo Polresta Mamuju Gelar Pengamanan Ibadah Umat Hindu Pada Perayaan Hari Raya Galungan

Selasa, 18 November 2025 - 18:14 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Terima Kunjungan Silaturrahmi Kakanwil Sulsel, Perkuat Sinergi Tugas dan Fungsi

Selasa, 18 November 2025 - 17:59 WIB

Polsek Tommo Polresta Mamuju Fasilitasi Petani Jemur Jagung di Halaman Mapolsek

Selasa, 18 November 2025 - 17:49 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Ikuti Rangkaian Evaluasi RKTRB, Dukung Program Reformasi Birokrasi

Berita Terbaru