Sengkang – Anggota DPRD Sulsel dari Komisi B lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Penyampaian Hasil Identifikasi Warga Terhadap Program RHL (Rehabilitasi Hutan Lindung) di Desa Awo Kecamatan Keera Kabupaten Wajo, Rabu (25/11/2020).
|
RDP yang dihadiri Dinas Kehutanan Sulsel, Balai Daerah Aliran Sungai (DAS) Jeneberang-Saddang, AMIWB, dan Perwakilan Masyarakat menyepakati bahwa Rehabilitasi Hutan yang Akan Dilaksanakan PT. Vale di Desa Awo Tidak Dilanjutkan dan dipindahkan ke daerah lain, dan hal ini harus disampaikan ke PT Vale sebagai pelaksana.
Iklan Bersponsor Google
Hal ini dilakukan setelah melihat hasil identifikasi yang hasilnya mengungkapkan bahwa mayoritas masyarakat Desa Awo menolak rehabilitasi hutan tersebut. Ungkap Andi Nurhidayati Zainuddin yang juga Wakil Ketua komisi B DPRD Sulsel juga Sekretaris F-PPP DPRD Sulsel ini.
Sedangkan Bupati Wajo, Dr Haji Amran Mahmud Bapak yang juga bergabung dalam RDP ini melalui sambungan video call menyampaikan beberapa harapan terkait penolakan masyarakat atas program tersebut.
“Kami berharap komunikasi dan koordinasi harus terus diperbaiki agar program pemerintah yang bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat dapat berjalan lebih baik,”Ungkap Bupati
Iklan Google AdSense