Rakor Bersama Bupati Mamuju, Ombudsman Sulbar: Pemda Berkewajiban Membina Kades yang Tak Mau Taat

- Jurnalis

Rabu, 13 April 2022 - 02:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, Dalam upaya melakukan penyelesaian pengaduan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang jumlahnya semakin meningkat, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menyambangi kantor Bupati Mamuju (12/4/2022).

Kunjungan itu sekaligus diselenggarakan rapat koordinasi membahas pengaduan terkait bergantian perangkat desa yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar menyampaikan bahwa sejak tahun 2018, pengaduan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa terus mengalami peningkatan secara signifikan.

“Saat ini terdapat 9 Laporan terkait perangkat desa di Kabupaten Mamuju yang masih proses penanganan dan jumlahnya akan bertambah karena masih ada yang sementara kami verifikasi,” ungkap Lukman.

Lebih jauh, Lukman menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban dan kewenangan dalam Membina penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk mereka yang tak mau taat terhadap aturan yang ada.

“Karena Bupati adalah atasan kepala desa, maka menjadi kewajibannya untuk membina mereka,” tambah Lukman.

Selain itu, di akhir kegiatan, Lukman mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Bupati Mamuju dalam membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Bupati Mamuju, semoga persoalan ini segera selesai,” pungkas Lukman.

Sedangkan Bupati Mamuju, Hj. Sitti Sutinah Suhardi dalam arahannya menyampaikan akan menindaklanjuti apa yang menjadi saran Ombudsman.

“Kami mengucapakan terima kasih atas inisiasi Ombudsman dalam upaya menyelesaikan persoalan ini, kami akan menindaklanjuti hal tersebut,” kata Hj. Sutinah di hadapan peserta rapat yang diikuti oleh beberapa kepala desa yang menjadi terlapor di Ombudsman.

Lebih jauh, Sutinah mengatakan bahwa kepala desa tidak dilarang untuk mengganti perangkat desanya asalkan sesuai dengan regulasi yang ada.

Selain itu, rapat koordinasi itu juga dihadiri oleh Asisten 1 Pemerintah Daerah Mamuju, Kepala Dinas PMD Mamuju, dan beberapa camat yang desanya mendapat aduan dari masyarakat.

Di akhir sesi, dilakukan penanda tangan berita acara sebagai wujud komitmen bersama dalam upaya menyelesaikan pengaduan-pengaduan masyarakat .

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru