Iklan Google AdSense

Sajikan Layanan Prima, Setiap Akhir Pekan Sat Lantas Polresta Mamuju Gelar Pelayanan SIM Keliling

- Jurnalis

Senin, 30 November 2020 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Satuan Lalu Lintas Polresta Mamuju  tetap membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada akhir pekan

Iklan Bersponsor Google

Pelayanan perpanjangan lisensi mengemudi bisa dilakukan di pelayanan SIM Keliling yang laksanakan di lokasi tertentu yang sebelumnya telah diinformasikan melalui publikasi media sosial Polresta mamuju dan Sat Lantas Polresta mamuju, berupa Flayer dan Caption kegiatan

kali ini Pelayanan perpanjangan SIM dilaksanakan di Seputaran jalan Yos Sudarso Kelurahan binanga mamuju, tepatnya di belakang kantor badan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten mamuju

Baca Juga :  Peringatan Hari Desa Tingkat Kabupaten Mamuju Diwarnai Pencanangan Gema Tandan Desa

Dengan adanya Pelayanan SIM Keliling tersebut dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C, pembukaan pelayanan tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan 11.00 WITA

Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.

Syarat perpanjang SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan yang lansung di ambil di gerai dan mengisi formulir permohonan.

Untuk diketahui layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru namun ada dispensasi yang diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 1 Oktober hingga 30 November 2020.

Baca Juga :  Kasat Lantas Polresta Mamuju Iptu Junaid hadiri Jumat Curhat di Warung Kopi Bersama Warga

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal di atas tidak perlu membuat SIM baru. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan SIM seperti biasa hingga Senin 1 Desember  2020.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Waka Polda Sulbar Sidak Mamasa! Proyek Rusun Polisi di Tengah Pegunungan Dipastikan Tepat Waktu
Kunjungi Polres Mamasa, Wakapolda Sulbar Ingatkan Polisi Digaji Rakyat, Jangan Jadi Penindas
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah
Wakapolda Sulbar Sidak Kendaraan Dinas, Temukan Kendala dan Perintahkan Perbaikan
SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:54 WIB

Waka Polda Sulbar Sidak Mamasa! Proyek Rusun Polisi di Tengah Pegunungan Dipastikan Tepat Waktu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:47 WIB

Kunjungi Polres Mamasa, Wakapolda Sulbar Ingatkan Polisi Digaji Rakyat, Jangan Jadi Penindas

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:04 WIB

Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba

Berita Terbaru