Sampaikan Suara Rakyat, FPAK Pasangkayu Sambangi DPRD

- Jurnalis

Selasa, 12 Oktober 2021 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangkayu-Mendasari Peraturan Presiden (Pepres) nomor: 50 tahun 2021 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi serta surat edaran Bupati Pasangkayu nomor: 433.1/457/Satgas Covid-19 dalam pelaksanaan vaksinasi bagi Masyarakat diwilayah ujung utara Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar), selasa 12/10/2021.

Berdasarkan surat kesepahaman nomor: 138.5/92/IX/2021/K.DP yang dikeluarkan oleh Kecamatan Duripoku bersama Kepala Desa (Desa) Tamarunang, Taranggi, Saptanajaya, dan Sipakainga untuk memberi sanksi bagi warga yang tidak melakukan vaksin.

Didalam surat kesepahaman tersebut, terdapat beberapa poin penundaan atau larangan yang dikeluarkan oleh Kecamatan Duripoku dan diberlakukan mulai 1 Oktober 2021 bagi pelaku Usaha Mikro , Kecil dan Menegah (UMKM), diantaranya (dilarang-red) menjual dipasar, membuka kios, warung makan, Warung Kopi (Warkop) serta Pedagang Kaki Lima (PKL). Hal ini membuat Forum Pemuda Anti Korupsi (FPAK) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menyampaikan keluhan warga.

Ketua FPAK Pasangkayu, Sahidin mengatakan, Kecamatan Duripoku dan Dapurang mengeluarkan surat edaran larangan melakukan aktifitas bagi warga yang belum di Vaksin, dimana larangannya tidak boleh menimbang sawit, tidak boleh menjual dipasar dan banyak lagi lainnya.

Kami menganggap sangat kontroversi, sejak terbitnya surat kesepahaman yang ditandatangani para Kades di 2 Kecamatan, kalau saya devisinikan disitu jelas ada unsur pemaksaan untuk di vaksin dan seharusnya mereka kaji terlebih dahulu secara hukum.

“Sampai saat ini, saya juga belum pernah melihat surat edaran Bupati Pasangkayu, bahkan poin – poin apa saja didalam (edaran-red) tersebut, dan mengapa di 2 Kecamatan mengeluarkan surat kesepahaman bersama para Kades diwilayah kerjanya yang akan memberi sanksi warganya,”tegasnya saat mewakili aspira rakyat.

Karma Yunus Odu mengatakan, sebagai anggota DPRD Pasangkayu, saya juga tidak sependapat dengan adanya surat kesepahaman dari Kecamatan Duripoku dan Dapurang dengan menekan Masyarakat melakukan akifitas sebelum di vaksin.

“Kita mendukung sepenuhnya program vaksinasi, tapi bukan dengan cara menekan Masyarakat beraktifitas sebelum di vaksin, saya sangat tidak sependapat adanya surat kesepahaman dari Kecamatan Duripoku dan Dapurang, setidaknya mereka menindaklanjuti surat edaran Bupati dengan cara yang bijak,”ucapnya.

Nasruddin Nasar juga sampaikan, aspirasi yang telah kami dengar hari ini, kita akan sampaikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Satgas Covid-19 terkait adanya surat kesepahaman yang dibangun antara pemerintah Desa dan Kecamatan.

“Apapun yang menjadi aspirasi adik – adik FPAK akan kami sampaikan ke Bupati dan Satgas Covid-19 untuk ditindaklanjuti terkait kesepahaman yang ada di 2 Kecamatan,”ucapnya.

Pimpinan rapat, Yani Pepi mengatakan, sebenarnya vaksin ini adalah solusi dari pemerintah dengan tujuan untuk memutus mata rantai Covid-19.

”Langkah inilah yang diambil pemerintah, agar masyarakat memiliki antibody setelah menerima vaksin,”katanya. (Roy Mustari)

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru