Sat Narkoba Polres Polman Amankan Sabu Seberat 49,40 Gram Asal Sidrap dan Tiga Orang Pelaku

POLMAN, RAKYATTA.CO — Satuan sat narkoba polres Polman kembali berhasil tiga pelaku peredaran sabu sekaligus berhasil mengamankan sabu seberat 49,40 gram dari tangan tersangka. Kamis 12 Desember 2019.

Kasat Resnarkoba Polres Polman AKP Yan Kasmariyanto menjelaskan, penangkapan ke tiga tersangka ini berawal dari adanya informasi. Dimana Awalnya kita amankan dua orang pelaku yakni Suprapto Alias Anto bersama rekannya Muh Alpian alias pian di BTN Puri Rea Indah blok E No 3 Kel Duanpanua, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah ditemukan 1 ( satu ) saset besar yang diduga berisikan narkotika jenis shabu shabu. Yang diakui salah seorang lelaki Suprapto alias Anto yang diperoleh Basri yang beralamatkan di kabupaten sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan,”kata AKP Yan Kasmariyanto.

Tidak sampai disitu, kata AKP Yan Kasmariyanto, petugas mencoba menggali informasi kembali oleh pelaku Suprapto alias anto bahwa barang tersebut adalah milik Jalauddin alias Bapak Ikbal Alamat Mapilli barat, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polman

“Saat dilakukan pengerebekan di rumah tersangka jalauddin alias bpk ikbal ditemukan di dalam rumah dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Dimana ditemukan Barang Bukti sabu yang terbungkus dalam 1 saset plastik besar 49,40 gram,” Ungkap AKP Yan Kasmariyanto

Mantan Kasat Sabhara Polres Polman ini menambah, Selanjutnya pada pukul 11.00 wita anggota Sat Narkoba di Pimpin langsung oleh KBO Sat Narkoba Polres Polman melakukan pengembangan ke Wilayah Sidrap namun TO yang di sinyalir merupakan Bandar atau pemilik barang tersebut sudah melarikan diri.

“Walau kabur namun kami tetap melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan yang telah kita kantongi identitasnya,”Tutup AKP Yan Kasmariyanto.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *