MAMUJU, RAKYATTA.CO — satuan Satreskim Polresta Mamuju berhasil membongkar dan meringkus dua kawanan pelaku curanmor tepatnya di desan Waeputeh, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju tengah.
Penangkapan keduanya Uldi Alias Uding (30) warga desa Topoyo dan Adi Bin Muhtar (30) warga budong-budong ini sendiri berkat adanya laporan korbanya Arfan pelajar asal pulau Karampuang, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju berdasarkan laporan Polisi LP/01/I/2020/SPKT.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Syamsuriansyah, menjelaskan, Dimana Pada hari jumat tanggal 03 januari 2020 sekitar pukul 03:00 WITA, korban pada waktu itu sedang tidur di penginapan Wisma 45 Manakarra di jl. Emmy selan, Mamuju.
“Saat korban tertidur, kemudian korban dibangunkan oleh temannya karna motor korban yang semula diparkir diparkiran Penginapan sudah tidak ada lagi ditempatnya/hilang. Sementara Identitas motor tersebut : Yamaha Fino dengan nomor polisi DC 3269 AJ Sehingga korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta Rupiah,”jelas Syamsuriansyah.
Lanjut, Syamsuriansyah tidak butuh waktu lama bagi petugas kepolisian, usia mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat. Dimana petugas berhasil mengamankan pelaku Aldi alias Unding Bersama barang bukti satu unit sepeda motor Fino sesuai dengan LP/01/I/2020/SPKT.
“Saat pelaku Pertama Uldi Alias Unding ini kita amankan dan dilakukan introgasi Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama satu orang rekannya,”kata Syamsuriansyah.
Tak ingin buruannya kabur begitu, saja petugas di lapangan langsung bergerak cepat dan mengamankan rekan pelaku tepatnya di Desa Budong-budong Kecamatan Topoyo Kabuoaten Mamuju tengah dan oleh pelaku Adi bin Muhtar (30) mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor tersebut.
“Adapun cara pelaku menggunakan kunci ganda. Dimana pada tanggal 01 januari 2020 pelaku menginap dipenginapan Wisma 45 manakarra dan sekitar jam 13:00 WITA pelaku sempat meminjam motor korban dengan alasan keluar membeli baju kemudian pelaku ketempat pembuat kunci dan menggandakan kunci kontak milik korban tersebut,”kata Syamsuriansyah
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polresta Mamuju untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk diketahui, tersangka Uldi alias Unding pernah menjalani proses hukum di Palu kasus penggelapan mobil. Sementara tersangka Adi sendiri pernah menjalani hukum dilembaga Mamuju kasus pencurian dengan vonis 2 tahun 8 bulan,”Tutup Syamsuriansyah.