MAMUJU — Satreskrim Polresta Mamuju melalui Unit Resmob, PPA dan Jatanras Polda Sulbar berhasil mengamankan empat pwlaju tidak pidana Aborsi, Pada Kamis 7 Oktober lalu.
Iklan Bersponsor Google
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Arif Setiawan, menjelaskan, Berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait penemuan janin yang diduga hasil aborsi dan dikubur di sebuah kebun di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju pada hari Selasa 5 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 WITA.
“Berdasarkan informasi tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju bersama dengan Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Sulbar melakukan penyelidikan terkait pelaku aborsi tersebut,” Kata AKP Pandu Arif Setiawan
Lanjut dikatakan, Sesuai hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi2 diketahui bahwa janin dengan jenis kelamin perempuan yang diperkirakan berusia sekitar 6-7 bulan tersebut dikubur oleh AA (24) bersama adiknya AD (20) pada hari Selasa 5 Oktober 2021 sekitar pukul 16.30 WITA.
“Dari hasil pengembangan diketahui janin tersebut adalah hasil hubungan AA dengan pacarnya yang bernama SN (24) yang sengaja digugurkan dengan dibantu oleh K (23) dan R (28) untuk menutupi kehamilannya yang malu karena hamil di luar nikah,”ujarnya.
Masih Kata, AKP Pandu Arif Setiawan, Berdasarkan informasi tersebut Tim gabungan langsung bergerak cepat mencari dan mengamankan masing-masing pelaku di tempat berbeda, dimana AA dan AD ditangkap di Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, SN ditangkap di Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman, dan K dan R ditangkap di rumahnya masing-masing di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
“Para pelaku sesuai peran masing-masing melakukan aborsi secara ilegal dan menguburkan jenazah janin tersebut untuk menutupi kehamilan SN. Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya masing-masing,”Jelasnya
Lebih jauh dikatakan, Adapun kronologi AA menghubungi K menanyakan terkait orang yang bisa menggugurkan kandungan. Lalu K mengenalkan AA kepada R, lalu K memberikan obat penggugur kandungan kepada K untuk diberikan kepada SN dan mendapat upah Rp 200.000. Selanjutnya R membantu persalinan R di kamar penginapan Wisma Cempaka dan mendapat upah Rp 4.000.000. Setelah itu AA dan AD menguburkan jenazah bayi tersebut di sebuah kebun agar tidak diketahui orang.
“Sesuai hasil interogasi R sudah sering membantu pelaku lainnya untuk melakukan aborsi secara ilegal.R dan K tidak memiliki kompetensi di bidang kesehatan ataupun kedokteran. Janin yang dilahirkan oleh SN sudah dalam keadaan meninggal sebelum dibersihkan dan dikuburkan. R dan K mendapat keuntungan atau upah karena membantu AA dan SN menggugurkan kandungannya. Masih dilakukan pencarian terhadap BB yang belum ditemukan,”Kata AKP Pandu
Pandu menambahkan, Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku lainnya dan Jenazah janin tersebut telah dimakamkan pada tanggal 6 Oktober 2021.
“Adapun Barang Bukti yang diamankan, antara lain Handphone, Screenshot percakapan WA, 1 lembar kain kafan, 4 batang daun jeruk, 1 lembar tripleks, 1 lembar kain batik, 1 buah tas warna hitam, 1 buah linggis,”Pungkasnya.(*)
Iklan Google AdSense