Mantan Ketua DPRD Tak Mau Kembalikan Randis, Kejaksaan: Kalau Mentok Akan Dialihkan Ke Instrumen Tipikor

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2020 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamasa — Kejaksaan Negeri Mamasa lewat Kasi Perdata & TUN, M. Zaki Mubarak angkat bicara soal 3 unit Kendaraan Dinas (Randis) yang masih dikuasai oleh mantan ketua DPRD Kabupaten Mamasa, Muhammadiyah Mansyur. 

Zaki Mubarak mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mamasa selaku jaksa pengacara negara telah 3 kali memanggil mantan ketua DPRD Kabupaten Mamasa namun panggilan tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. Dikatakannya surat panggilan Kejari dibalas dengan surat pribadi Muhammadiyah Mansyur yang menyebut dirinya sedang sakit. 

Surat panggilan Kejari tersebut terkait dengan adanya temuan BPK dimana masih ada kendaraan dinas berupa 3 unit kendaraan roda empat berupa mobil Pajero 2016, Nissan Extrail 2015 dan mobil Innova yang belum dikembalikan oleh mantan ketua DPRD kepada Pemda Mamasa. 

Dikatakannya, selain jadi temuan BPK ketiga Rantis tersebut juga menjadi pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu selaku jaksa pengacara Negara, Zaki meminta kepada mantan ketua DPRD agar secara suka rela mengembalikan ketiga randis tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa. 

Zaki mengakui bahwa perdasarkan temuan BPK yang dilaporkan, ada 4 unit Randis yang sempat dikuasai oleh mantan ketua DPRD tetapi yang satu unit telah berhasil dipulihkan yaitu satu unit mobil avanza. Sementara kata Zaki,  mantan ketua DPRD tersebut tidak berhak lagi atas randis sehingga tindakan tidak mengembalikan randis yang dikuasai adalah perbuatan melawan hukum

Ditanya terkait langkah-langkah Kejari selanjutnya, Zaki mengatakan, pihaknya akan mendatangi langsung kediaman mantan ketua DPRD tersebut. Jika upaya perdata ini mentok maka instrumen perdata berpotensi dialihkan ke instrumen pidana. 

“jika sudah instrumen pidana maka kejaksaan akan melakukan penyelidikan” terang Zaki. Leo/MdB

Berita Terkait

Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua
Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi
Rotasi Pejabat Polres Mamasa, AKP Ilyas Jabat Kabag Ops Sejumlah Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan
Gerebek Tambang Emas Ilegal Bonehau, Polresta Mamuju Amankan 8 Pelaku dan Ekskavator
Beroperasi Tengah Malam, Polresta Mamuju Gerebek Tambang Emas Ilegal di Bonehau
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:32 WIB

Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:23 WIB

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:28 WIB

Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:39 WIB

Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:23 WIB

Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Kapolda Sulbar Buka Lomba Kicau Mania Hari Bhayangkara ke-80

Minggu, 7 Jun 2026 - 12:02 WIB

Sorot

IJS Sulbar Kecam Oknum Wartawan Diduga Ancam Narasumber

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:57 WIB