Mantan Ketua DPRD Tak Mau Kembalikan Randis, Kejaksaan: Kalau Mentok Akan Dialihkan Ke Instrumen Tipikor

Mamasa — Kejaksaan Negeri Mamasa lewat Kasi Perdata & TUN, M. Zaki Mubarak angkat bicara soal 3 unit Kendaraan Dinas (Randis) yang masih dikuasai oleh mantan ketua DPRD Kabupaten Mamasa, Muhammadiyah Mansyur. 

Zaki Mubarak mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mamasa selaku jaksa pengacara negara telah 3 kali memanggil mantan ketua DPRD Kabupaten Mamasa namun panggilan tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. Dikatakannya surat panggilan Kejari dibalas dengan surat pribadi Muhammadiyah Mansyur yang menyebut dirinya sedang sakit. 

Surat panggilan Kejari tersebut terkait dengan adanya temuan BPK dimana masih ada kendaraan dinas berupa 3 unit kendaraan roda empat berupa mobil Pajero 2016, Nissan Extrail 2015 dan mobil Innova yang belum dikembalikan oleh mantan ketua DPRD kepada Pemda Mamasa. 

Dikatakannya, selain jadi temuan BPK ketiga Rantis tersebut juga menjadi pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu selaku jaksa pengacara Negara, Zaki meminta kepada mantan ketua DPRD agar secara suka rela mengembalikan ketiga randis tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa. 

Zaki mengakui bahwa perdasarkan temuan BPK yang dilaporkan, ada 4 unit Randis yang sempat dikuasai oleh mantan ketua DPRD tetapi yang satu unit telah berhasil dipulihkan yaitu satu unit mobil avanza. Sementara kata Zaki,  mantan ketua DPRD tersebut tidak berhak lagi atas randis sehingga tindakan tidak mengembalikan randis yang dikuasai adalah perbuatan melawan hukum

Ditanya terkait langkah-langkah Kejari selanjutnya, Zaki mengatakan, pihaknya akan mendatangi langsung kediaman mantan ketua DPRD tersebut. Jika upaya perdata ini mentok maka instrumen perdata berpotensi dialihkan ke instrumen pidana. 

“jika sudah instrumen pidana maka kejaksaan akan melakukan penyelidikan” terang Zaki. Leo/MdB

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *