Iklan Google AdSense

SatResnarkoba Polresta Mamuju Kembali Tangkap Seorang Pemasok dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju kembali berhasil menangkap seorang pemuda asal Kalukku yang diduga terlibat sebagai pemasok dan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kalukku Mamuju. Jumat, 30 Januari 2025

Iklan Bersponsor Google

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ardi Sutriono melalui Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju, AKP Jean Alvin Sinulingga menjelaskan bahwa pelaku berinisial AR (46) diringkus dijalan poros Patiddi Mamuju

Pelaku ditangkap di poros patiddi saat sedang menumpang di salah satu mobil angkutan umum yang singgah kencing di masjid sewaktu dalam perjalanan dari pinrang menuju Kalukku

Pengakuan pelaku, ia mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut di kabupaten pinrang Sulsel dengan cara dibeli. Sambungnya

Baca Juga :  Kemenkum Sulbar Harmonisasi Dua Raperbup Polewali Mandar, Wujudkan Produk Hukum Berkualitas

Pelaku merupakan seorang pemasok dan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Mamuju yang sudah lama diintai oleh petugas. Lanjutnya

Barang bukti yang diamankan berupa, 2 (dua) sachet plastik besar diduga berisikan narkoba jenis sabu seberat 20 gram yang disimpan di dalam kantong plastik kresek. ujar Kasat Resnarkoba

“Pelaku sudah kami pantau sejak beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Kami juga tengah mendalami jaringan bandar besar di Pinrang,” tambahnya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 1418-01/Mamuju Raih Juara 1 Lomba Quiz Bangga Kencana Season 3 Tingkat Nasional Tahun 2023

Pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk proses pengusutan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba. “Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Mari bersama-sama kita cegah peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Humas Polresta Mamuju

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Jauhariah Resmi Nahkodai PDAM Tirta Manakarra, Bupati Sutinah Ingatkan Fokus Pelayanan Air Bersih
Mamuju Genjot Program Makan Bergizi Gratis, JICA Turun Tangan Dampingi Pemkab
Kios Pak Rahman Resmi Dibuka, Warga Mamuju Diserbu Pangan Murah!
Situasi Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang Berangsur Kondusif
Polresta Mamuju Bersama Pemkab Gelar Jumat Bersih di Pesisir Pantai Arteri, Sambut Festival Sandeq Silumba 2025
Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Farewell dan Welcome Parade Kapolda Sulbar
Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta Ajak Personel Teladani Semangat Juang Polisi 1945
Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Kalukku Amankan Mobil Tangki Muat Solar di Duga Ilegal
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 00:11 WIB

Jauhariah Resmi Nahkodai PDAM Tirta Manakarra, Bupati Sutinah Ingatkan Fokus Pelayanan Air Bersih

Minggu, 24 Agustus 2025 - 00:10 WIB

Mamuju Genjot Program Makan Bergizi Gratis, JICA Turun Tangan Dampingi Pemkab

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:27 WIB

Kios Pak Rahman Resmi Dibuka, Warga Mamuju Diserbu Pangan Murah!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:57 WIB

Situasi Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang Berangsur Kondusif

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:17 WIB

Polresta Mamuju Bersama Pemkab Gelar Jumat Bersih di Pesisir Pantai Arteri, Sambut Festival Sandeq Silumba 2025

Berita Terbaru