Mamuju, – Gubernur Sulawesi Barat, Dr. H. Suhardi Duka (SDK), menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulbar. Langkah ini diambil sebagai respons atas inisiatif DPRD Sulbar dalam mengusulkan Ranperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Iklan Bersponsor Google
“Kalau kita langsing, kita gesit. Tapi kalau terlalu gemuk, berat. Menurunkan berat badan itu berat, tapi DPRD mampu melakukannya untuk Sulbar,” ujar SDK dalam rapat paripurna DPRD Sulbar yang digelar, Selasa (15/7/2025).
SDK menegaskan bahwa perampingan akan berdampak positif bagi efisiensi birokrasi dan efektivitas anggaran. Ia mencontohkan posisi jabatan yang tidak relevan seperti Kepala Kereta Api yang tidak memiliki urgensi di wilayah Sulbar. “Jabatan-jabatan yang tidak penting akan dihapus. OPD yang memiliki fungsi serupa akan digabung,” tegasnya.
Ketua Pansus DPRD Sulbar, Syamsul Samad, menuturkan bahwa Ranperda ini merupakan inisiatif legislatif yang sejalan dengan visi Gubernur. “Ini hasil kajian lama. Tidak perlu banyak lembaga kalau satu lembaga bisa mengurus semuanya. Contohnya, Dispora dan Pariwisata bisa digabung,” jelasnya.
Hasilnya, struktur OPD Sulbar yang sebelumnya berjumlah 35 akan dirampingkan menjadi 29 OPD, dengan sejumlah penggabungan sebagai berikut:
Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan
Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata & Ekonomi Kreatif
Dinas Transmigrasi & Tenaga Kerja
Dinas Perumahan, Permukiman, Pertanahan & Perhubungan
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk & KB
Badan Kepegawaian & Pengembangan SDM
“Dengan struktur yang lebih ramping, jalannya pemerintahan akan lebih sehat, efisien, dan cepat dalam pelayanan publik,” pungkas Syamsul Samad.
Langkah ini diharapkan menjadi tonggak reformasi birokrasi di Sulbar, memotong inefisiensi anggaran dan meningkatkan daya gerak pemerintah daerah dalam pelayanan masyarakat. Gubernur SDK memastikan bahwa pengisian jabatan akan dilakukan melalui seleksi terbuka (selter) agar menghasilkan pejabat kompeten sesuai kebutuhan kelembagaan baru.
Iklan Google AdSense